STORY KEJAKSAAN - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengamankan seorang buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Rabu, 2 September 2026.
Tim SIRI Kejagung dan Kejati Jatim mengamankan DPO berinisial MR yang merupakan warga Jombang, Jatim di Jl. Raya Lawang-Malang, Banjararum, Kabupaten Malang.
Kapuspenkum menjelaskan, MR (39 tahun) merupakan Tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan sentra kuliner atau pujasera berbentuk Kapal Majapahit di kawasan Taman Bahari Mojopahit (TBM), Kota Mojokerto.
MR selaku Direktur CV Hasya Putera Mandiri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Nomor: R-25 /M.5.47/Dip.4/07/2025 tanggal 25 Juli 2025.
Dari hasil penyidikan diketahui bahwa proyek pembangunan pujasera Kapal Majapahit yang dikerjakan Tersangka MR telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga sekitar Rp1,9 miliar pada tahun anggaran 2023.
"Selanjutnya, Tersangka MR diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Mojokerto untuk kemudian ditindaklanjuti," ujar Kapuspenkum.
Dengan pengamanan Tersangka MR, Kapuspenkum kembali mengingatkan instruksi Jaksa Agung yang meminta jajaran Kejaksaan untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," ujar Kapuspenkum.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id