STORY KEJAKSAAN - Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bersama Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur dan Cabang Kejari Tanjung Jabung Timur di Nipah Panjang mengamankan seorang buronan bernama Wahyu Ishadi bin Ishak Alm di kediamannya di kawasan Pasar Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Terpidana perkara perzinahan ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Cabang Kejari Tanjung Jabung Timur setelah melarikan diri sejak Juni 2025.
“Penangkapan dan pengamanan terhadap terpidana dilakukan di rumahnya. Wahyu Ishadi bin Ishak Alm telah masuk dalam DPO sejak Juni 2025 dan berhasil diamankan setelah kurang lebih satu tahun dua bulan melarikan diri,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Nolly Wijaya dalam keterangannya di Jambi, Jumat, 21 Agustus 2026.
Perkara ini bermula dari hubungan terlarang antara Wahyu dengan Yuliani, seorang perempuan yang masih terikat perkawinan. Hubungan tersebut kemudian diketahui oleh suami Yuliani hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
Dari hasil persidangan, Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor 23/Pid.B/2025 menetapkan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat (2) KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan serta biaya perkara sebesar Rp2.500.
Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejari Tanjung Jabung Timur di Nipah Panjang kemudian melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) pada Juni 2025.
Namun, saat hendak menjalani hukuman, Wahyu justru masuk dalam daftar pencarian orang dan sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil diamankan Tim Tabur Kejati Jambi.
Setelah diamankan, terpidana bersikap kooperatif dan selanjutnya dibawa untuk menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Kejati Jambi mengimbau kepada seluruh pihak yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak ada tempat bagi buronan. Penegakan hukum terus berjalan demi kepastian dan keadilan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id