STORY KEJAKSAAN - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) atas perkara tindak pidana pencurian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja pada Jumat, 21 Agustus 2026 lalu.
Persetujuan penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice ini diberikan Kajati Sulsel karena dinilai telah memenuhi syarat-syarat subjektif dan objektif secara hukum.
Perkara pencurian yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya melalui restorative justice melibatkan tersangka A alias S berusia 25 tahun yang bekerja sebagai buruh harian lepas. Tersangka disangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian barang milik korban NA alias I.
Dalam ekspose perkara yang dipimpin Kajati Sulsel dan didampingi Wakajati Sulsel Prihatin beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tana Toraja, Andi Mujahidah Amal bersama Jaksa Fasilitator Indra Minaldi menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada hari Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 15.30 WITA di sebuah rumah kos di Kelurahan Bombongan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja.
Saat itu, korban yang sedang merayakan pergantian tahun di Tana Toraja meninggalkan kamarnya untuk memenuhi undangan makan di rumah kerabatnya.
Tersangka A, yang kebetulan menempati kamar kos bersebelahan, mengetahui bahwa kamar korban sedang kosong lalu masuk ke dalam kamar tersebut dan mengambil satu unit tablet merek Infinix XPAD 20 warna abu-abu dari dalam koper milik korban. Akibat perbuatan mencuri tersebut, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp2,5 juta.
Usai mendengar paparan dari Kejari Tana Toraja, Kajati Sulsel mengapresiasi Kajari Tana Toraja beserta jajaran dan Jaksa Fasilitator yang telah berupaya maksimal menyelesaikan perkara ini berdasarkan keadilan restoratif. Kajati Sulsel juga menegaskan bahwa permohonan penghentian penuntutan ini telah memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku sehingga pengajuan pelaksanaan restorative justice disetujui Kejati Sulsel.
Adapun persetujuan mekanisme restorative justice diberikan karena mempertimbangkan Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Dari hasil penelusuran profil juga diketahui Tersangka A Alias S merupakan tulang punggung bagi keluarganya dengan bekerja sebagai buruh harian untuk menghidupi ibu, nenek, dan 5 adiknya.
Sementara terkait barang bukti berupa tablet abu milik korban telah berhasil ditemukan dan diamankan oleh penyidik.
Salah satu pertimbangan utama dalam restorative justice ini adalah adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka tanpa adanya syarat melalui proses mediasi di Kejari Tana Toraja pada 14 Agustus 2026.
Masyarakat setempat juga memberikan respons positif atas perdamaian tersangka dengan korban, yang turut disaksikan oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pemerintah kelurahan setempat.
Berdasarkan kelengkapan administrasi dan paparan yang disampaikan, Kajati memutuskan bahwa perkara atas nama Tersangka A yang disangka melanggar Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah memenuhi syarat Mekanisme Keadilan Restoratif, di mana adanya perdamaian dan dikembalikannya barang bukti diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula.
Dengan keputusan tersebut, Kajati Sulsel menginstruksikan kepada Kajari Tana Toraja untuk segera meminta penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri setempat serta segera mengeluarkan Tersangka dari tahanan setelah mendapatkan persetujuan resmi.
Mengakhiri arahannya, Kajati Sulsel kembali mengingatkan dengan tegas kepada seluruh jaksa bahwa praktik transaksional dilarang keras dalam penyelesaian perkara, dan pimpinan tidak akan segan menindak tegas oknum yang melanggar ketentuan tersebut.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id