STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melaksanakan Ekspose Permohonan Tuntutan Pidana Pengawasan bersama Koordinator yang mewakili Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI. Kegiatan berlangsung di Ruang Vicon Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Anton Delianto, S.H., M.H. bersama Pelaksana Harian (Plh) Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Bengkulu Rizal Edison, S.H., M.H., koordinator serta jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu utara.
Ekspose tersebut merupakan bagian dari proses pembahasan dan pengendalian penanganan perkara tindak pidana umum, khususnya terkait permohonan tuntutan pidana pengawasan yang diajukan oleh penuntut umum.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan pemaparan dan pembahasan perkara dengan memperhatikan fakta-fakta yang terungkap selama proses penanganan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan ekspose bersama jajaran JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI menjadi sarana koordinasi dan penyamaan persepsi dalam penanganan perkara. Pembahasan dilakukan secara cermat dan objektif untuk memastikan permohonan tuntutan yang diajukan telah memenuhi ketentuan hukum serta dapat dipertanggungjawabkan.
Penerapan pidana pengawasan merupakan salah satu bentuk pemidanaan yang tetap memperhatikan kepastian hukum, keadilan, dan tujuan pemidanaan. Melalui mekanisme tersebut, terpidana menjalani masa pengawasan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan, sekaligus memberikan ruang bagi pembinaan dan pencegahan agar tidak kembali melakukan tindak pidana.
Melalui kegiatan ini, Kejati Bengkulu bersama JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI dan Kejari Bengkulu Utara terus memperkuat koordinasi serta berkomitmen meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas penuntutan dengan mengedepankan profesionalitas, integritas, proporsionalitas, kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Kegiatan ekspose berlangsung dengan tertib dan lancar.
Selain pidana pengawasan, kurang dari sepekan sebelumnya, Kejati Bengkulu juga menyelesaikan perkara pidana umum ringan melalui pendekatan restorative justice. Pada ekspose virtual yang digelar Jumat, 14 Agustus 2026, Kajati Bengkulu menerima permohonan restorative justice tiga perkara dari Kejari Mukomuko, Kejari Seluma, dan Kejari Bengkulu Utara.
Setelah dilakukan pemaparan, penelitian, dan pembahasan terhadap masing-masing perkara, Kajati menyetujui usulan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif terhadap ketiga perkara tersebut.
Persetujuan diberikan setelah mempertimbangkan terpenuhinya persyaratan serta ketentuan yang berlaku dan hasil upaya perdamaian yang telah dilakukan oleh jajaran Kejari masing-masing.
Melalui pelaksanaan ekspose dan persetujuan penghentian penuntutan tersebut, Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus mendorong jajaran Kejaksaan Negeri di wilayah hukumnya untuk mengoptimalkan penerapan keadilan restoratif secara selektif, objektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Langkah ini sekaligus menjadi wujud komitmen Kejati Bengkulu dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis serta memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id