STORY KEJAKSAAN - Perdamaian antara dua mahasiswi yang bertengkar karena kesalahpahaman mengantarkan keduanya menjalani kehidupan yang lebih baik. Perkara hukum yang nyaris membawa salah satu mahasiswi ke balik jeruji dapat diselesaikan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).
Persetujuan MKR diberikan dalam ekspose perkara perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) pada Selasa, 22 September 2026.
Hadir dalam ekspose tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa Bambang Dwi Murcolono yang membawakan paparan didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) ST. Nur Dahliah, serta Jaksa Fasilitator Harlina SB.
Perkara ini berpusat pada tersangka bernama DAI, seorang mahasiswi semester 5 di Politeknik Kesehatan Makassa yang disangka melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan penganiayaan terhadap korban AZR, yang juga berstatus sebagai pelajar/mahasiswi.
Kasus hukum ini bermula dari sebuah kesalahpahaman yang terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026, sekitar pukul 22.00 WITA. Usai mengikuti kegiatan perlombaan di masjid setempat, tersangka DAI menarik tangan korban AZR keluar dari masjid untuk menanyakan sebuah kejadian pada malam sebelumnya.
Lantaran korban meronta dan berusaha melepaskan pegangan tangannya, emosi tersangka sesaat memuncak hingga memukul bahu korban menggunakan tangan kanannya sebelum akhirnya dilerai oleh warga yang berada di lokasi.
Akibat pukulan tersebut, korban mengeluhkan nyeri dan menderita memar kemerahan serta kebiruan pada pundak kiri berukuran 2 x 1 sentimeter akibat sentuhan benda tumpul.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Jaksa Fasilitator mengusul penghentian penuntutan melalui MKR karena diyakini memenuhi syarat subjektif dan objektif Keadilan Restoratif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025.
Dari hasil penelusuran diketahui bahwa Tersangka DAI baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis dengan dan ancaman hukum pidana penjara dari perkara yang diajukan tidak lebih dari 5 tahun. Jaksa Fasilitator juga berhasil mengajk korban yang berbesar hati memaafkan perbuatan tersangka dengan ditandai kesepakatan perdamaian pada tanggal 14 September 2026.
Dalam proses profiling ditemukan bahwa Tersangka dikenal sebagai sosok remaja masjid yang sabar, taat beribadah, dan aktif berkontribusi dalam kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggalnya. Upaya perdamaian melalui proses MKR juga mendapat respons dan dukungan positif dari masyarakat sekitar.
Merespons paparan Kejari Gowa, pimpinan ekspose di Kejati Sulsel menyatakan bahwa perkara ini sangat layak untuk dihentikan.
KEJATI SULSEL
Sebagai tindak lanjut putusan tersebut, Kajari Gowa diinstruksikan untuk segera meminta penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri (PN) setempat dilanjutkan dengan mengeluarkan Tersangka DAI jika yang bersangkutan tersangka dalam kondisi ditahan.
Mengakhiri arahannya, pimpinan memberikan pesan tegas kepada seluruh jajaran jaksa untuk melakukan perbuatan tercela berupa transaksional dalam penyelesaian perkara karena pimpinan akan menindak tegas oknum yang diketahui melanggar.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id