STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) secara resmi menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) atas perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan/atau pengeroyokan dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Luwu Timur di Wotu dalam ekspose perkara secara virtual pada Jumat, 11 September 2026.
Perkara ini melibatkan dua orang tersangka yang merupakan saudara kandung asal Desa Maleku, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur. Mereka adalah MS Alias L (18 tahun), seorang pelajar SMA, dan kakaknya AIR Alias R (27 tahun), yang berprofesi sebagai sopir.
Keduanya disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 262 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana jo. Pasal 20 huruf c KUHPidana karena diduga melakukan pengeroyokan terhadap anak korban MRS Alias R (16 tahun).
Dari paparan Cabjari Luwu Timur diketahui kasus ini bermula saat tersangka MS Alias L didatangi oleh korban MRS Alias R beserta teman-temannya, lalu MS Alias L dipukul oleh salah satu teman korban bernama F pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 05.20 WITA di Kelurahan Tomoni, Kecamatan Tomoni, Luwu Timur. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, MS Alias L mengadu kepada kakaknya (Tersangka AIR Alias R).
Sekitar pukul 06.00 WITA, kedua tersangka yang sedang mencari F justru melihat korban MRS Alias R berada di depan Toko Berkah Sembako.
Merasa kesal, kedua tersangka melampiaskan kemarahan dengan memukul bagian kepala, wajah, dan menendang korban secara bersama-sama hingga korban terjatuh.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka memar pada pipi kiri dan lecet pada siku kanan berdasarkan hasil Visum et Repertum.
"Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan, kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan, yaitu adanya perdamaian, dikembalikannya kerugian diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula," tegas Kajati Sulsel.
Persetujuan penyelesaian perkara melalui jalur RJ ini diberikan oleh Kajati Sulsel karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif hukum (sesuai Pasal 80 KUHAP 2025)
Persyaratan yang dimaksud adalah kedua tersangka baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum (bukan residivis) dan ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun atau denda Kategori III, serta adanya kesepakatan damai secara tulus antara pihak korban dan tersangka pada tanggal 31 Agustus 2026, dan luka yang dialami korban telah pulih.
Dari temuan jaksa fasilitator juga diketahui profiling tersangka MS Alias L diketahui masih berstatus pelajar SMA yang perlu melanjutkan sekolahnya, serta sering membantu ibunya berjualan. Sementara tersangka AIR Alias R merupakan tulang punggung keluarga yang harus menafkahi istri dan anak balitanya.
Keduanya dikenal berkelakuan baik dan tidak pernah berbuat keonaran, sehingga upaya perdamaian ini mendapat respons positif dari Pemerintah Desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama setempat.
Dengan persetujuan pelaksanaan MKR, Kajati menginstruksikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu meminta penetapan persetujuan RJ ke PN setempat dilanjutkan dengan mengeluarkan kedua tersangka dari tahanan.
Kacabjari Luwu Timur juga diminta untuk melaksanakan penyelesaian barang bukti dan administrasi sesuai ketentuan. Kajati Sulsel kembali mengingatkan agar seluruh jajaran memegang teguh integritas dan melarang segala bentuk transaksional dalam penyelesaian perkara.
KEJATI SULSEL
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id