Better experience in portrait mode.
Kajati Sulsel, Muhammad Syarifuddin

Motor Kredit Digadaikan karena Tak Sanggup Bayar Cicilan, Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Tersangka asal Bulukumba

Minggu, 13 Sep 2026 16:30 WIB

STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) atas perkara dugaan tindak pidana jaminan fidusia dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba melalui ekspose perkara secara virtual pada Jumat, 11 September 2026.

Ekspose virtual ini dipimpin langsung oleh Kajati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, didampingi Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, Koordinator Nur Utami Dewi Saudi, dan para Kasi. Dari pihak Kejari Bulukumba, ekspose dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bulukumba, Erwin Juma, Kasi Pidum, Ahmad Jafar dan Jaksa Fasilitator, Nur Fitrah Ramadhan.

Motor Kredit Digadaikan karena Tak Sanggup Bayar Cicilan, Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Tersangka asal Bulukumba

"Kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan, yaitu adanya perdamaian, dikembalikannya kerugian diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula," tegas Kajati Sulsel.

Awal Mula Perkara

Perkara tersebut melibatkan seorang tersangka berinisial APA (33 tahun) yang berstatus sebagai wiraswasta asal Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. APA disangka melanggar Pasal 36 jo. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Tersangka diduga mengalihkan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia milik korban, yakni PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Bulukumba, yang dalam hal ini diwakili oleh AM (46 tahun).

Motor Kredit Digadaikan karena Tak Sanggup Bayar Cicilan, Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Tersangka asal Bulukumba

Kasus ini bermula pada 14 Maret 2024, ketika tersangka APA membeli satu unit mobil Suzuki Ertiga GX M/T warna putih secara kredit melalui PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Bulukumba. Pembiayaan dilakukan dengan tenor 48 bulan dan angsuran sebesar Rp2.650.000 per bulan. 

Tersangka sebelumnya rutin membayar angsuran hingga bulan ke-15 pada Juni 2025 dan mulai berhenti mencicilnya sejak angsuran ke-16 (Juli 2025). Saat pihak perusahaan melakukan penagihan, tersangka mengaku bahwa mobil tersebut telah digadaikan kepada saksi berinisial AR.

Berdasarkan penelusuran, kendaraan tersebut tidak hanya digadaikan kepada saksi AR, tetapi pada bulan Juli 2025 juga telah berpindah tangan lagi ke saksi lainnya berinisial N.

Akibat pengalihan dan tunggakan angsuran ini, pihak PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Bulukumba mengalami kerugian materiil sebesar Rp98.483.564.

Namun, tersangka akhirnya menunjukkan iktikad baik dengan berhasil menarik kembali kendaraan tersebut, menyerahkannya kembali ke pihak korban, dan mengajukan upaya perdamaian.

Persetujuan penyelesaian perkara melalui jalur RJ ini diberikan oleh Kajati Sulsel karena telah memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Persyaratan yang dimaksud adalah Tersangka APA baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum (bukan residivis), ancaman pidana yang disangkakan di bawah 5 tahun penjara, adanya kesepakatan perdamaian secara tulus antara pihak korban dan tersangka dalam waktu 14 hari sejak pelimpahan Tahap II, serta kendaraan dikembalikan ke keadaan semula.

Dari hasil profiling diketahui tersangka APA sebagai  tulang punggung bagi keluarganya melakukan tindak pidana murni karena desakan ekonomi. Perbuatan tersangka juga dinilai tidak menimbulkan kegaduhan yang mengikis keharmonisan, dan upaya RJ ini mendapat respons positif dari tokoh masyarakat setempat.

Motor Kredit Digadaikan karena Tak Sanggup Bayar Cicilan, Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Tersangka asal Bulukumba

Dalam putusannya saat memimpin ekspose, Kajati Sulsel Muhammad memutuskan bahwa perkara ini telah memenuhi syarat dan disetujui permohonannya untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kajati juga menginstruksikan agar Kajari Bulukumba meminta penetapan persetujuan RJ kepada Pengadilan Negeri (PN) setempat dan selanjutnya diikuti dengan mengeluarkan Tersangka APA dari tahanan. Kajari juga diinstruksikan melaksanakan penyelesaian barang bukti dan administrasi sesuai ketentuan.

Dalam penutupnya, Kajati Sulsel mengingatkan jajaran dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara.

"Jika terjadi, maka pimpinan akan menindak tegas! Hati nurani tidak ada di dalam buku, saya ingin mengajak teman-teman harus tetap memperhatikan rasa keadilan di masyarakat," tutup Syarifuddin.

Salah Paham Berujung Pengeroyokan,  Kejati Sulsel Menyetujui  Restorative Justice Bagi 2 Saudara Kandung Asal Luwu Timur
Salah Paham Berujung Pengeroyokan, Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Bagi 2 Saudara Kandung Asal Luwu Timur Senin, 14 Sep 2026 11:01 WIB

Baca Selengkapnya
Motor Kredit Digadaikan karena Tak Sanggup Bayar Cicilan, Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Tersangka asal Bulukumba
Motor Kredit Digadaikan karena Tak Sanggup Bayar Cicilan, Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Tersangka asal Bulukumba Minggu, 13 Sep 2026 16:30 WIB

Baca Selengkapnya
Bela Kekasih Berujung Jerat Hukum, Kejati Sulsel Terapkan Restorative Justice Terhadap 2 Pemuda Tersangka Kekerasan di Enrekang
Bela Kekasih Berujung Jerat Hukum, Kejati Sulsel Terapkan Restorative Justice Terhadap 2 Pemuda Tersangka Kekerasan di Enrekang Sabtu, 12 Sep 2026 15:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kala Kajati M. Syarifuddin Tampil Sebagai Penyiar Berita, Kejutan Manis Kejati Sulsel di HUT ke-81 RRI
Kala Kajati M. Syarifuddin Tampil Sebagai Penyiar Berita, Kejutan Manis Kejati Sulsel di HUT ke-81 RRI Jumat, 11 Sep 2026 09:16 WIB

Baca Selengkapnya
Sabet Gelar Juara Umum Kejurnas Jaksa Agung Cup III Tahun 2026, Kontingen Gojukai Binaan Kejati Sulsel Terima Dana Pembinaan Rp250 Juta dari Gubernur
Sabet Gelar Juara Umum Kejurnas Jaksa Agung Cup III Tahun 2026, Kontingen Gojukai Binaan Kejati Sulsel Terima Dana Pembinaan Rp250 Juta dari Gubernur Kamis, 10 Sep 2026 13:45 WIB

Baca Selengkapnya
Pertama di Indonesia , Kejati Sulsel dan Dinsos Gelar Kampanye Anti Korupsi Pengelolaan Sekolah Rakyat
Pertama di Indonesia , Kejati Sulsel dan Dinsos Gelar Kampanye Anti Korupsi Pengelolaan Sekolah Rakyat Rabu, 09 Sep 2026 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Hadirkan Perdamaian dalam Keluarga, Kejati Sulteng Menyetujui Restorative Justice 2 Perkara Penganiayaan dari Kejari Palu dan Kejari Morowali
Hadirkan Perdamaian dalam Keluarga, Kejati Sulteng Menyetujui Restorative Justice 2 Perkara Penganiayaan dari Kejari Palu dan Kejari Morowali Selasa, 08 Sep 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Beri Pengarahan Internal, Kajati Sulsel Ingatkan Jajaran Soal Flexing dan Integritas Jaksa
Beri Pengarahan Internal, Kajati Sulsel Ingatkan Jajaran Soal Flexing dan Integritas Jaksa Senin, 07 Sep 2026 11:25 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Perkara Penadahan di Simalungun, Korban Tergiur Harga Murah AC yang Ternyata Hasil Kejahatan
Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Perkara Penadahan di Simalungun, Korban Tergiur Harga Murah AC yang Ternyata Hasil Kejahatan Selasa, 01 Sep 2026 16:22 WIB

Baca Selengkapnya
Buron Sejak 2015, Tim Tabur Kejati Sulsel dan Kejari Polopo Amankan Tersangka DPO Perkara Korupsi asal Kejati Kaltim
Buron Sejak 2015, Tim Tabur Kejati Sulsel dan Kejari Polopo Amankan Tersangka DPO Perkara Korupsi asal Kejati Kaltim Selasa, 01 Sep 2026 12:07 WIB

Baca Selengkapnya
Hadir Ngopi Sore, Kejati Sulsel dan Komjak RI Diskusi Penegakan Hukum bersama Mahasiswa Universitas Achmad Yani Banjarmasin
Hadir Ngopi Sore, Kejati Sulsel dan Komjak RI Diskusi Penegakan Hukum bersama Mahasiswa Universitas Achmad Yani Banjarmasin Senin, 31 Agu 2026 11:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari se-Sulsel Teken PKS dengan Unit Pelaksana PLN Guna Percepat Program Asta Cita dan Pengamanan Aset
Kejari se-Sulsel Teken PKS dengan Unit Pelaksana PLN Guna Percepat Program Asta Cita dan Pengamanan Aset Jumat, 28 Agu 2026 16:53 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui Permohonan Restorative Justice 3 Perkara Pidana Umum Ringan
Kejati Jatim Menyetujui Permohonan Restorative Justice 3 Perkara Pidana Umum Ringan Kamis, 27 Agu 2026 14:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Pencurian Laptop Teman Kos di Tana Toraja, Pelaku Tulang Punggung 5 Adik
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Pencurian Laptop Teman Kos di Tana Toraja, Pelaku Tulang Punggung 5 Adik Senin, 24 Agu 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Dilacak 3 Hari, Tim Tabur Kejati Sulsel Amankan Buronan Tersangka Korupsi Kredit Konstruksi Asal Kejari Pangker di Jakarta
Dilacak 3 Hari, Tim Tabur Kejati Sulsel Amankan Buronan Tersangka Korupsi Kredit Konstruksi Asal Kejari Pangker di Jakarta Minggu, 23 Agu 2026 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Selalu Peringkat Teratas Sejak Awal Tahun, Bidang Intelijen Kejati Satker Raih Penghargaan Terbaik I Selama Semester I-2026
Selalu Peringkat Teratas Sejak Awal Tahun, Bidang Intelijen Kejati Satker Raih Penghargaan Terbaik I Selama Semester I-2026 Sabtu, 22 Agu 2026 12:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Gelar Penerangan Hukum di PDAM Makassar guna Perkuat Tata Kelola BUMD dan Cegah Korupsi
Kejati Sulsel Gelar Penerangan Hukum di PDAM Makassar guna Perkuat Tata Kelola BUMD dan Cegah Korupsi Kamis, 20 Agu 2026 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Bengkulu Gelar Ekspose Permohonan Tuntutan Pidana Pengawasan Bersama JAMPIDUM Kejagung RI
Kejati Bengkulu Gelar Ekspose Permohonan Tuntutan Pidana Pengawasan Bersama JAMPIDUM Kejagung RI Rabu, 19 Agu 2026 19:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulsel Bersama Jajaran Forkompida Lepas 25 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT
Kajati Sulsel Bersama Jajaran Forkompida Lepas 25 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT Selasa, 18 Agu 2026 19:15 WIB

Baca Selengkapnya
Permohonan Restorative Justice Disetujui, Kajati Sulsel Pulihkan Masa Depan Lulusan SMA Pelaku Tindak Kekerasan
Permohonan Restorative Justice Disetujui, Kajati Sulsel Pulihkan Masa Depan Lulusan SMA Pelaku Tindak Kekerasan Selasa, 18 Agu 2026 13:18 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sumut Menyetujui Mekanisme Restorative Justice Perkara Penadahan dari Kejari Humbang Hasundutan
Kajati Sumut Menyetujui Mekanisme Restorative Justice Perkara Penadahan dari Kejari Humbang Hasundutan Minggu, 16 Agu 2026 17:00 WIB

Baca Selengkapnya
Sejumlah Kajati Baru Lantik Pejabat Eselon II dan III, Ingatkan Pesan Jaga Marwah Kejaksaan
Sejumlah Kajati Baru Lantik Pejabat Eselon II dan III, Ingatkan Pesan Jaga Marwah Kejaksaan Kamis, 13 Agu 2026 17:32 WIB

Baca Selengkapnya
Mahasiswa KKN Tematik Hukum di Kejati Sulsel Hadirkan Inovasi Buku Saku Pelaporan Kekerasan Seksual dari Perlindungan Hukum Korban
Mahasiswa KKN Tematik Hukum di Kejati Sulsel Hadirkan Inovasi Buku Saku Pelaporan Kekerasan Seksual dari Perlindungan Hukum Korban Rabu, 12 Agu 2026 11:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice dari Kejari Surabaya dan Sidoarjo
Kejati Jatim Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice dari Kejari Surabaya dan Sidoarjo Selasa, 11 Agu 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel dan IFG Jalin Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun
Kejati Sulsel dan IFG Jalin Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun Sabtu, 08 Agu 2026 12:12 WIB

Baca Selengkapnya