STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) atas perkara dugaan tindak pidana jaminan fidusia dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba melalui ekspose perkara secara virtual pada Jumat, 11 September 2026.
Ekspose virtual ini dipimpin langsung oleh Kajati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, didampingi Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, Koordinator Nur Utami Dewi Saudi, dan para Kasi. Dari pihak Kejari Bulukumba, ekspose dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bulukumba, Erwin Juma, Kasi Pidum, Ahmad Jafar dan Jaksa Fasilitator, Nur Fitrah Ramadhan.
"Kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan, yaitu adanya perdamaian, dikembalikannya kerugian diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula," tegas Kajati Sulsel.
Perkara tersebut melibatkan seorang tersangka berinisial APA (33 tahun) yang berstatus sebagai wiraswasta asal Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. APA disangka melanggar Pasal 36 jo. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Tersangka diduga mengalihkan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia milik korban, yakni PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Bulukumba, yang dalam hal ini diwakili oleh AM (46 tahun).
Kasus ini bermula pada 14 Maret 2024, ketika tersangka APA membeli satu unit mobil Suzuki Ertiga GX M/T warna putih secara kredit melalui PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Bulukumba. Pembiayaan dilakukan dengan tenor 48 bulan dan angsuran sebesar Rp2.650.000 per bulan.
Tersangka sebelumnya rutin membayar angsuran hingga bulan ke-15 pada Juni 2025 dan mulai berhenti mencicilnya sejak angsuran ke-16 (Juli 2025). Saat pihak perusahaan melakukan penagihan, tersangka mengaku bahwa mobil tersebut telah digadaikan kepada saksi berinisial AR.
Berdasarkan penelusuran, kendaraan tersebut tidak hanya digadaikan kepada saksi AR, tetapi pada bulan Juli 2025 juga telah berpindah tangan lagi ke saksi lainnya berinisial N.
Akibat pengalihan dan tunggakan angsuran ini, pihak PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Bulukumba mengalami kerugian materiil sebesar Rp98.483.564.
Namun, tersangka akhirnya menunjukkan iktikad baik dengan berhasil menarik kembali kendaraan tersebut, menyerahkannya kembali ke pihak korban, dan mengajukan upaya perdamaian.
Persetujuan penyelesaian perkara melalui jalur RJ ini diberikan oleh Kajati Sulsel karena telah memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Persyaratan yang dimaksud adalah Tersangka APA baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum (bukan residivis), ancaman pidana yang disangkakan di bawah 5 tahun penjara, adanya kesepakatan perdamaian secara tulus antara pihak korban dan tersangka dalam waktu 14 hari sejak pelimpahan Tahap II, serta kendaraan dikembalikan ke keadaan semula.
Dari hasil profiling diketahui tersangka APA sebagai tulang punggung bagi keluarganya melakukan tindak pidana murni karena desakan ekonomi. Perbuatan tersangka juga dinilai tidak menimbulkan kegaduhan yang mengikis keharmonisan, dan upaya RJ ini mendapat respons positif dari tokoh masyarakat setempat.
Dalam putusannya saat memimpin ekspose, Kajati Sulsel Muhammad memutuskan bahwa perkara ini telah memenuhi syarat dan disetujui permohonannya untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kajati juga menginstruksikan agar Kajari Bulukumba meminta penetapan persetujuan RJ kepada Pengadilan Negeri (PN) setempat dan selanjutnya diikuti dengan mengeluarkan Tersangka APA dari tahanan. Kajari juga diinstruksikan melaksanakan penyelesaian barang bukti dan administrasi sesuai ketentuan.
Dalam penutupnya, Kajati Sulsel mengingatkan jajaran dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara.
"Jika terjadi, maka pimpinan akan menindak tegas! Hati nurani tidak ada di dalam buku, saya ingin mengajak teman-teman harus tetap memperhatikan rasa keadilan di masyarakat," tutup Syarifuddin.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id