STORY KEJAKSAAN - Gelora anak muda yang tengah dimabuk asmara dan tak mampu membendung emosi yang terlanjur memuncak terkadang bisa menjerumuskannya pada masalah hukum. Cerita ini pula terjadi pada dua pemuda di Enrekang yang masa depannya masih bisa diselamatkan berkat kehadiran penyelesaian penuntutan perkara melalui restorative justice (keadilan restoratif).
Mengutip laman resminya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) baru-baru ini menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) atas perkara tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang melalui ekspose perkara secara virtual yang berlangsung pada Jumat, 11 September 2026.
Ekspose virtual ini dipimpin langsung oleh Kajati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, didampingi Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, Koordinator Nur Utami Dewi Saudi, dan para Kasi. Dari pihak Kejari Enrekang, ekspose dihadiri Kajari Enrekang, Andi Fajar dan Jaksa Fasilitator Muthmainna.
Mekanisme restorative justice diterapkan kepada perkara yang melibatkan dua pemuda tersangka asal Kabupaten Enrekang, berinisial R (24 tahun) yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa asal Kecamatan Malua, dan MTA (23 tahun) yang belum bekerja asal Kecamatan Curio.
Dari paparan Kejari Enrekang diketahui keduanya pemuda itu disangka telah melakukan kekerasan terhadap ZA (20 tahun), seorang pelajar/mahasiswa asal Desa Saruran, Kecamatan Anggeraja.
Kasus ini bermula pada 16 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WITA, ketika korban ZA diajak oleh saksi Yusril ke Kelurahan Malua untuk menemui saksi Sartika. Setibanya di lokasi, saat korban ZA tengah memberikan penerangan menggunakan handphone ke arah motor saksi Sartika, muncul tersangka R dari arah belakang dan langsung memukul serta mencekik leher ZA.
Tersangka R, yang merupakan kekasih saksi Sartika, bertindak spontan karena menuduh ZA sebagai orang yang sering mengganggu pacarnya. Melihat kejadian tersebut, saksi Yusril justru melarikan diri menggunakan motor milik Sartika.
Di saat bersamaan, tersangka MTA datang dari arah depan dan turut memukul wajah korban sebanyak dua kali.
Kesalahpahaman ini baru terungkap setelah tersangka meminta Korban ZA membuka handphone-nya. Dari gawai tersebut ternyata diketahui sosok yang sering mengganggu Sartika adalah Yusril, bukan Korban ZA.
Menyadari kekeliruannya, Tersangka R dan MTA bersama saksi Sartika langsung meninggalkan korban.
Usai mendengar paparan tersebut, Kajati Sulsel menyampaikan apresiasi khusus kepada jajaran Kejari Enrekang yang mengajukan penyelesaian penuntutan perkara melalui MKR.
Dalam pertimbangannya, Kajati menilai permohonan penyelesaian perkara melalui MKR dapat diberikan karena telah memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 79 Ayat (1) dan Pasal 80 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Persyaratan yang dimaksud adalah kedua tersangka baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum (bukan residivis) dan ancaman pidana yang disangkakan tidak lebih dari 5 tahun.
Pertimbangan lain adalah kesalahan tersangka dilakukan secara spontan dan bukan terencana. Dari hasil profiling juga diketahui bahwa tersangka R dikenal sebagai tulang punggung keluarga sejak ayahnya sakit stroke, rajin bekerja keras, rajin mengantar adiknya sekolah, dan merupakan anak yang saleh,
Hal terpenting dari permohonan MKR yang diajukan Kejari Enrekang adalah adanya kesepakatan perdamaian secara tulus antara korban dan tersangka, dan luka yang dialami korban telah pulih. Upaya RJ yang dilakukannya juga mendapat respons positif dari masyarakat sekitar.
"Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan, kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan, yaitu adanya perdamaian, dikembalikannya kerugian diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula," tegas Kajati Sulsel
Dengan keluarnya persetujuan tersebut, Kajati Sulsel menginstruksikan agar Kajari Enrekang meminta penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri (PN) setempat dan selanjutnya segera mengeluarkan Tersangka dari tahanan.
"Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa, dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, maka pimpinan akan menindak tegas," tutup Syarifuddin seraya mengingatkan agar Kejari Enrekang menyelesaikan seluruh proses administrasi termasuk melaporkan hasil pelaksanaan segera secara berjenjang.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id