Better experience in portrait mode.
Kajati Sulsel, Muhammad Syarifuddin

Bela Kekasih Berujung Jerat Hukum, Kejati Sulsel Terapkan Restorative Justice Terhadap 2 Pemuda Tersangka Kekerasan di Enrekang

Sabtu, 12 Sep 2026 15:02 WIB

STORY KEJAKSAAN - Gelora anak muda yang tengah dimabuk asmara dan tak mampu membendung emosi yang terlanjur memuncak terkadang bisa menjerumuskannya pada masalah hukum. Cerita ini pula terjadi pada dua pemuda di Enrekang yang masa depannya masih bisa diselamatkan berkat kehadiran penyelesaian penuntutan perkara melalui restorative justice (keadilan restoratif).

Bela Kekasih Berujung Jerat Hukum, Kejati Sulsel Terapkan Restorative Justice Terhadap 2 Pemuda Tersangka Kekerasan di Enrekang

Mengutip laman resminya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) baru-baru ini menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) atas perkara tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang melalui ekspose perkara secara virtual yang berlangsung pada Jumat, 11 September 2026. 

Ekspose virtual ini dipimpin langsung oleh Kajati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, didampingi Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, Koordinator Nur Utami Dewi Saudi, dan para Kasi. Dari pihak Kejari Enrekang, ekspose dihadiri Kajari Enrekang, Andi Fajar dan Jaksa Fasilitator Muthmainna.

Ikhwal Perkara penganiayaan

Mekanisme restorative justice diterapkan kepada perkara yang melibatkan dua pemuda tersangka asal Kabupaten Enrekang, berinisial R (24 tahun) yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa asal Kecamatan Malua, dan MTA (23 tahun) yang belum bekerja asal Kecamatan Curio.

Dari paparan Kejari Enrekang diketahui keduanya pemuda itu disangka telah melakukan kekerasan terhadap ZA (20 tahun), seorang pelajar/mahasiswa asal Desa Saruran, Kecamatan Anggeraja.

Kasus ini bermula pada 16 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WITA, ketika korban ZA diajak oleh saksi Yusril ke Kelurahan Malua untuk menemui saksi Sartika. Setibanya di lokasi, saat korban ZA tengah memberikan penerangan menggunakan handphone ke arah motor saksi Sartika, muncul tersangka R dari arah belakang dan langsung memukul serta mencekik leher ZA.

Tersangka R, yang merupakan kekasih saksi Sartika, bertindak spontan karena menuduh ZA sebagai orang yang sering mengganggu pacarnya. Melihat kejadian tersebut, saksi Yusril justru melarikan diri menggunakan motor milik Sartika. 

Di saat bersamaan, tersangka MTA datang dari arah depan dan turut memukul wajah korban sebanyak dua kali.

Kabur Usai Sadar Telah Salah Paham

Kesalahpahaman ini baru terungkap setelah tersangka meminta Korban ZA membuka handphone-nya. Dari gawai tersebut ternyata diketahui sosok yang sering mengganggu Sartika adalah Yusril, bukan Korban ZA.

Menyadari kekeliruannya, Tersangka R dan MTA bersama saksi Sartika langsung meninggalkan korban.

Pertimbangan Persetujuan RJ

Usai mendengar paparan tersebut,  Kajati Sulsel menyampaikan apresiasi khusus kepada jajaran Kejari Enrekang yang mengajukan penyelesaian penuntutan perkara melalui MKR. 

Dalam pertimbangannya, Kajati menilai permohonan penyelesaian perkara melalui MKR dapat diberikan karena telah memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 79 Ayat (1) dan Pasal 80 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Persyaratan yang dimaksud adalah kedua tersangka baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum (bukan residivis) dan ancaman pidana yang disangkakan tidak lebih dari 5 tahun.

Pertimbangan lain adalah kesalahan tersangka dilakukan secara spontan dan bukan terencana. Dari hasil profiling juga diketahui bahwa tersangka R dikenal sebagai tulang punggung keluarga sejak ayahnya sakit stroke, rajin bekerja keras, rajin mengantar adiknya sekolah, dan merupakan anak yang saleh,

Hal terpenting dari permohonan MKR yang diajukan Kejari Enrekang adalah adanya kesepakatan perdamaian secara tulus antara korban dan tersangka, dan luka yang dialami korban telah pulih. Upaya RJ yang dilakukannya juga mendapat respons positif dari masyarakat sekitar.

"Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan, kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan, yaitu adanya perdamaian, dikembalikannya kerugian diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula," tegas Kajati Sulsel

Kajati Sulsel, Muhammad Syarifuddin memimpin ekspose virtual restorative justice

Dengan keluarnya persetujuan tersebut, Kajati Sulsel menginstruksikan agar Kajari Enrekang meminta penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri (PN) setempat dan selanjutnya segera mengeluarkan Tersangka dari tahanan.

"Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa, dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, maka pimpinan akan menindak tegas," tutup Syarifuddin seraya mengingatkan agar Kejari Enrekang menyelesaikan seluruh proses administrasi termasuk melaporkan hasil pelaksanaan segera secara berjenjang.

Bela Kekasih Berujung Jerat Hukum, Kejati Sulsel Terapkan Restorative Justice Terhadap 2 Pemuda Tersangka Kekerasan di Enrekang
Bela Kekasih Berujung Jerat Hukum, Kejati Sulsel Terapkan Restorative Justice Terhadap 2 Pemuda Tersangka Kekerasan di Enrekang Sabtu, 12 Sep 2026 15:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kala Kajati M. Syarifuddin Tampil Sebagai Penyiar Berita, Kejutan Manis Kejati Sulsel di HUT ke-81 RRI
Kala Kajati M. Syarifuddin Tampil Sebagai Penyiar Berita, Kejutan Manis Kejati Sulsel di HUT ke-81 RRI Jumat, 11 Sep 2026 09:16 WIB

Baca Selengkapnya
Sabet Gelar Juara Umum Kejurnas Jaksa Agung Cup III Tahun 2026, Kontingen Gojukai Binaan Kejati Sulsel Terima Dana Pembinaan Rp250 Juta dari Gubernur
Sabet Gelar Juara Umum Kejurnas Jaksa Agung Cup III Tahun 2026, Kontingen Gojukai Binaan Kejati Sulsel Terima Dana Pembinaan Rp250 Juta dari Gubernur Kamis, 10 Sep 2026 13:45 WIB

Baca Selengkapnya
Pertama di Indonesia , Kejati Sulsel dan Dinsos Gelar Kampanye Anti Korupsi Pengelolaan Sekolah Rakyat
Pertama di Indonesia , Kejati Sulsel dan Dinsos Gelar Kampanye Anti Korupsi Pengelolaan Sekolah Rakyat Rabu, 09 Sep 2026 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Hadirkan Perdamaian dalam Keluarga, Kejati Sulteng Menyetujui Restorative Justice 2 Perkara Penganiayaan dari Kejari Palu dan Kejari Morowali
Hadirkan Perdamaian dalam Keluarga, Kejati Sulteng Menyetujui Restorative Justice 2 Perkara Penganiayaan dari Kejari Palu dan Kejari Morowali Selasa, 08 Sep 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Beri Pengarahan Internal, Kajati Sulsel Ingatkan Jajaran Soal Flexing dan Integritas Jaksa
Beri Pengarahan Internal, Kajati Sulsel Ingatkan Jajaran Soal Flexing dan Integritas Jaksa Senin, 07 Sep 2026 11:25 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Perkara Penadahan di Simalungun, Korban Tergiur Harga Murah AC yang Ternyata Hasil Kejahatan
Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Perkara Penadahan di Simalungun, Korban Tergiur Harga Murah AC yang Ternyata Hasil Kejahatan Selasa, 01 Sep 2026 16:22 WIB

Baca Selengkapnya
Buron Sejak 2015, Tim Tabur Kejati Sulsel dan Kejari Polopo Amankan Tersangka DPO Perkara Korupsi asal Kejati Kaltim
Buron Sejak 2015, Tim Tabur Kejati Sulsel dan Kejari Polopo Amankan Tersangka DPO Perkara Korupsi asal Kejati Kaltim Selasa, 01 Sep 2026 12:07 WIB

Baca Selengkapnya
Hadir Ngopi Sore, Kejati Sulsel dan Komjak RI Diskusi Penegakan Hukum bersama Mahasiswa Universitas Achmad Yani Banjarmasin
Hadir Ngopi Sore, Kejati Sulsel dan Komjak RI Diskusi Penegakan Hukum bersama Mahasiswa Universitas Achmad Yani Banjarmasin Senin, 31 Agu 2026 11:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari se-Sulsel Teken PKS dengan Unit Pelaksana PLN Guna Percepat Program Asta Cita dan Pengamanan Aset
Kejari se-Sulsel Teken PKS dengan Unit Pelaksana PLN Guna Percepat Program Asta Cita dan Pengamanan Aset Jumat, 28 Agu 2026 16:53 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui Permohonan Restorative Justice 3 Perkara Pidana Umum Ringan
Kejati Jatim Menyetujui Permohonan Restorative Justice 3 Perkara Pidana Umum Ringan Kamis, 27 Agu 2026 14:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Pencurian Laptop Teman Kos di Tana Toraja, Pelaku Tulang Punggung 5 Adik
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Pencurian Laptop Teman Kos di Tana Toraja, Pelaku Tulang Punggung 5 Adik Senin, 24 Agu 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Dilacak 3 Hari, Tim Tabur Kejati Sulsel Amankan Buronan Tersangka Korupsi Kredit Konstruksi Asal Kejari Pangker di Jakarta
Dilacak 3 Hari, Tim Tabur Kejati Sulsel Amankan Buronan Tersangka Korupsi Kredit Konstruksi Asal Kejari Pangker di Jakarta Minggu, 23 Agu 2026 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Selalu Peringkat Teratas Sejak Awal Tahun, Bidang Intelijen Kejati Satker Raih Penghargaan Terbaik I Selama Semester I-2026
Selalu Peringkat Teratas Sejak Awal Tahun, Bidang Intelijen Kejati Satker Raih Penghargaan Terbaik I Selama Semester I-2026 Sabtu, 22 Agu 2026 12:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Gelar Penerangan Hukum di PDAM Makassar guna Perkuat Tata Kelola BUMD dan Cegah Korupsi
Kejati Sulsel Gelar Penerangan Hukum di PDAM Makassar guna Perkuat Tata Kelola BUMD dan Cegah Korupsi Kamis, 20 Agu 2026 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Bengkulu Gelar Ekspose Permohonan Tuntutan Pidana Pengawasan Bersama JAMPIDUM Kejagung RI
Kejati Bengkulu Gelar Ekspose Permohonan Tuntutan Pidana Pengawasan Bersama JAMPIDUM Kejagung RI Rabu, 19 Agu 2026 19:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulsel Bersama Jajaran Forkompida Lepas 25 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT
Kajati Sulsel Bersama Jajaran Forkompida Lepas 25 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT Selasa, 18 Agu 2026 19:15 WIB

Baca Selengkapnya
Permohonan Restorative Justice Disetujui, Kajati Sulsel Pulihkan Masa Depan Lulusan SMA Pelaku Tindak Kekerasan
Permohonan Restorative Justice Disetujui, Kajati Sulsel Pulihkan Masa Depan Lulusan SMA Pelaku Tindak Kekerasan Selasa, 18 Agu 2026 13:18 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sumut Menyetujui Mekanisme Restorative Justice Perkara Penadahan dari Kejari Humbang Hasundutan
Kajati Sumut Menyetujui Mekanisme Restorative Justice Perkara Penadahan dari Kejari Humbang Hasundutan Minggu, 16 Agu 2026 17:00 WIB

Baca Selengkapnya
Sejumlah Kajati Baru Lantik Pejabat Eselon II dan III, Ingatkan Pesan Jaga Marwah Kejaksaan
Sejumlah Kajati Baru Lantik Pejabat Eselon II dan III, Ingatkan Pesan Jaga Marwah Kejaksaan Kamis, 13 Agu 2026 17:32 WIB

Baca Selengkapnya
Mahasiswa KKN Tematik Hukum di Kejati Sulsel Hadirkan Inovasi Buku Saku Pelaporan Kekerasan Seksual dari Perlindungan Hukum Korban
Mahasiswa KKN Tematik Hukum di Kejati Sulsel Hadirkan Inovasi Buku Saku Pelaporan Kekerasan Seksual dari Perlindungan Hukum Korban Rabu, 12 Agu 2026 11:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice dari Kejari Surabaya dan Sidoarjo
Kejati Jatim Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice dari Kejari Surabaya dan Sidoarjo Selasa, 11 Agu 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel dan IFG Jalin Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun
Kejati Sulsel dan IFG Jalin Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun Sabtu, 08 Agu 2026 12:12 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel dan PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Sultan Hasanuddin Jalin Kerja Sama Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum
Kejati Sulsel dan PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Sultan Hasanuddin Jalin Kerja Sama Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum Kamis, 06 Agu 2026 12:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Menyetujui 2 Permohonan Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice dari Kejari Medan
Kejati Sumut Menyetujui 2 Permohonan Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice dari Kejari Medan Kamis, 06 Agu 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya