STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menerima pembayaran kembali uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp452 juta dalam perkara tindak pidana korupsi belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat yang bersumber dari Pokok Pikiran Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat pada Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2024.
Uang ratusan juta rupiah tersebut diserahkan oleh RW, selaku keluarga terpidana H. Zainuri alias H. Ahmad Zainuri pada Selasa, 8 September 2026.
“Pembayaran uang pengganti tersebut merupakan bagian dari proses pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi,” demikian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram, Dr. Gde Made Pasek dalam keterangan resminya kepada media setempat.
Proses pembayaran Uang Pengganti senilai Rp452.000.000 tersebut dilaksanakan di kantor Kejari Mataram dan diterima langsung oleh I Made Juri Imanu, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mataram. Pembayaran tersebut menggenapi Uang Pengganti Rp1.008.000.000 yang sudah diterima sebelumnya.
Penyerahan yang turut disaksikan Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum, dan Eksekusi pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kerari Mataram, Indriani Setiawati Akriam, S.H. serta FS selaku keluarga terpidana selanjutnya dituangkan dan ditandatangani dalam Berita Acara Pembayaran Kerugian Keuangan Negara.
Kejari Mataram akan terus memastikan setiap proses penanganan perkara dan pemulihan kerugian keuangan negara dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jajaran Kejari Mataram juga berkomitmen untuk terus mengawal proses penegakan hukum juga mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Perkara tersebut sendiri berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi belanja barang yang diperuntukkan bagi masyarakat dan bersumber dari Pokok Pikiran Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat melalui Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2024.
Kejaksaan berharap proses pembayaran uang pengganti tersebut dapat menjadi bagian dari optimalisasi pemulihan aset dan kerugian negara dalam setiap penanganan perkara korupsi.
Upaya pengembalian kerugian negara akan terus menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Mataram.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id