STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI (Kejagung() telah menerima penyerahan secara sukarela PT PSMI berupa uang sebesar Rp1.003.184.000.000 dan USD 166.000 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung.
Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik, Penyidik menitipkan uang tersebut di Himpunan Bank Negara (Himbara) yaitu Bank BSI pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM PIDSUS Saiful Bahri Siregar dalam keterangan pers, Kamis, 10 September 2026 mengungkapkan bahwa proses penegakan hukum saat ini terdapat hambatan operasional dan keuangan yang dialami oleh pihak PT PSMI terutama dalam pembayaran kepada petani, gaji karyawan perkebunan tebu dan belanja operasional lainnya.
Diungkapkan Dirdik JAM PIDSUS, Tim Penyidik sejak pengambilalihan penyidikan perkara ini telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan Penyidik dalam rangka mengonstruksikan penanganan perkara a quo. Langkah penyidikan diantaranya pemeriksaan 47 saksi, 3 ahli, penyitaan dokumen terkait.
Terbaru penerimaan penitipan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.003.184.000.000 dan USD 166.000 dari PT PSMI yang diserahkan melalui VRL dari PT. PSMI dan telah dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik serta telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana Penetapan Nomor: 4522/Pid.B.Sita/2026/PN.JKT.Sel.
Tim penyidik JAM PIDSUS juga telah melakukan gelar perkara bersama dengan auditor dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara, pemblokiran pada 10 rekening perusahaan, serta notulensi ekspose dengan ahli.
Diketahui PT INHUTANI V Lampung mendapatkan izin usaha pengelolaan Kawasan Hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Seluas 55.157 Hektare (Ha) yang termasuk dalam kategori Hutan Produksi.
Sejak Tahun 2007, PT PSMI secara melawan hukum telah melakukan pengelolaan lahan milik PT INHUTANI V di Kabupaten Way Kanan dengan cara pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membangun perkebunan tebu seluas 32.375 Ha.
Selanjutnya pada tahun 2013, Direksi PT. PSMI melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan pola kerja sama kemitraan dengan PT Inhutani V (Persero) pada Register 44, 46 dan 42 dengan tujuan untuk pembangunan hutan tanaman dan tanaman tumpang sari yang memberlakukan perjanjian berlaku surut sejak tahun 2013 dan tanpa izin Kementerian Kehutanan dalam pengelolaan kawasan hutan.
Dalam perjalanannya, PT PSMI membuka kawasan hutan dan menguasai lahan serta membangun perkebunan tebu bersama-sama dengan PT Inhutani V (Persero) secara melawan hukum telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Dirdik JAM PIDSUS menegaskan penyidik dalam waktu dekat akan melakukan penyerahan barang bukti dan rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI untuk dilakukan perawatan dan pengelolaan barang bukti.
Tindakan ini dilakukan agar tercipta clean and clear pengelolaan barang bukti dan operasional PT PSMI dengan membuka rekening Escrow Account bersama PT PSMI dengan BUMN yang memiliki core business di bidang perkebunan dan accounting di Himbara.
”Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi penindakan tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” pungkas Direktur Penyidikan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id