STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020.
Pada kegitan penyidikan berupa pemeriksaan seorang saksi terkait yang berlangsung Kamis, 10 September 2026, penyidik memeriksa satu orang saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan resmi menyampaikan satu orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya berinisial K dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
KEJAKSAAN AGUNG
Kapuspenkum memastikan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Diketahui perkara ini bermula dari temuan fakta adanya perusahaan pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi bernama PT CNI yang belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tetapi telah memiliki rekomendasi ekspor pada tahun 2017-2019..
PT CNI bersama-sama dengan pihak Penyelenggara Negara diduga melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7% untuk memenuhi syarat ekspor
"Pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah melakukan ekspor nikel secara ilegal sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara," jelas Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Saiful Bahri Siregar.
Akibat perbuatan tersebut, Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI memperkirakan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69.
Dalam perjalanan selama proses penyidikan, Tim Penyidik JAM PIDSUS telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI sebesar Rp401.653.737.469,69 Pada 28 Agustus 2026.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id