STORY KEJAKSAAN - Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk kepada Entitas Perusahaan tahun 2008-2025 memasuki babak baru. Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tersangka baru pada Senin, 7 September 2026.
Tim Penyidik JAM PIDSUS hari ini menetapkan PT TPL sebagai Tersangka Korporasi setelah melakukan serangkaian pemeriksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan tim penyidik JAM PIPDSUS telah memeriksa 112 orang saksi yang salah satunya kuasa Direksi PT TPL, penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri serta Permintaan dan Surat Tugas Ahli perhitungan kerugian keuangan negara.
Dari hasil pemeriksan tim penyidik, Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS, Saiful Bahri Siregar menjelaskan bahwa
PT IIU yang berdiri berdasarkan Akta Pendirian Nomor 329 tanggal 29 April 1983 dan berdasarkan Akta Nomor 61 tanggal 20 Februari 2001 telah berubah nama menjadi Korporasi PT TPL, Tbk yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (Pulp) dan perhutanan.
Korporasi PT TPL Tbk sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2025 dalam melaksanakan kegiatan usahanya melakukan penjualan ekspor produk Pulp kepada afiliasinya yakni DP MMI, Ltd., (DP Macau) dan penjualan lokal kepada APR.
Namun dalam pelaksanaan kegiatan usaha tersebut, PT TPL Tbk diduga secara melawan hukum melakukan Under Invoicing dengan mengubah/memanipulasi HS Code produk yang secara karakteristik, kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut seharusnya merupakan produk Dissolving Pulp, namun diubah menjadi produk Paper Grade Pulp / Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).
Sesuai ketentuan, Korporasi PT TPL Tbk dalam pelaksanaan penjualan Produk Pulp dan penjualan lokal tersebut berkewajiban menyampaikan dokumen Transfer Pricing (TP DOC) dan Laporan SPT Pajak Badan kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) pada Direktorat Jenderal Pajak untuk dilakukan pemeriksaan kewajaran transaksi.
"Namun (perusahaan) menyampaikan pelaporan transaksi yang tidak sesuai dengan sebenarnya," ujar Saiful Bahri.
Dari hasil penyidikan juga diketahui bahwa Korporasi PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan dan dalam melakukan review/menelaah KKP & LHP tidak mendasarkan pada Audit Program yang telah disusun.
Dengan kerja sama tersebut, pejabat yang berwenang tidak melakukan perbandingan harga atas laporan TP Doc dan SPT Korporasi PT TPL, Tbk.
Atas perbuatan tersebut, Tim Penyidik JAM PIDSUS menetapkan tersangka korporasi dijerat dengan sangkaan Pasal Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id