STORY KEJAKSAAN - Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang kepada PT Bumi Arta Sedayu tahun 2021-2024 oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang memasuki babak baru.
Setelah menetapkan empat orang tersangka dari unsur swasta, Tim Penyidik menetapkan 1 orang tersangka baru berinisial DMP yang bekerja sebagai pegawai di salah satu bank pelat merah.
DMP ditetapkan selaku Retail Risk Officer (RRO) Bank Himbara Wilayah 1 RLPC tahun 2021, ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam perkara yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah itu.
"Berdasarkan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah dan cukup, pada hari ini tim penyidik Kejari Karawang menetapkan saudara DMP sebagai tersangka kelima dalam perkara ini," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H dalam keterangan persnya, Senin, 7 September 2026 malam.
Kajari menjelaskan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap aliran dana dalam perkara tersebut.
Hasilnya penyidik menemukan adanya beberapa transaksi keuangan antara Tersangka HJ dengan seseorang pihak dengan inisial DMP yang merupakan petugas retail risk office (RRO) pada Bank Himbara Wilayah I RLPC tahun 2021.
Dari rangkaian transaksi tersebut, penyidik mengidentifikasi adanya aliran dana dengan total sebesar Rp1.455.339.000 yang ditransfer Tersangka HJ kepada Tersangka DMP.
"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik, uang tersebut diberikan Tersangka HJ sebagai bagian dari upaya membantu memperlancar proses pengajuan KPR di bank maksud," ujar Kajari Karawang.
Atas perbuatannya, Tim Penyidik Kejari Karawang menetapkan Tersangka DMP disangkakan melanggar Pertama Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023;
Atau Kedua, Pasal 605 ayat (1) huruf b jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Guna kepentingan penyidikan, Tim Penyidik telah melakukan penahanan di Rutan terhadap Tersangka DMP di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Karawang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 September hingga 26 September 2026.
Kajari Karawang menegaskan bahwa Tim Penyidik akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
Kejari Karawang
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id