STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan RI secara resmi menerima kunjungan kehormatan (courtesy visit) para pimpinan dan delegasi Presidents of Law Association (POLA) yang didampingi oleh pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 7 September 2026.
Pertemuan ini menjadi wadah penting untuk mempererat hubungan antarkomunitas hukum serta mendiskusikan berbagai tantangan penegakan hukum kontemporer di tingkat global.
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna yang mewakili Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kehadiran para presiden dan perwakilan asosiasi hukum dari berbagai negara.
Kejaksaan Agung
Dalam pertemuan tersebut, Jamdatun menyampaikan penjelasan kewenangan Kejaksaan RI yang tidak hanya terbatas pada fungsi penuntutan dalam perkara pidana, namun juga mencakup bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), pemulihan aset, intelijen penegakan hukum, serta pengawasan.
Khusus pada bidang DATUN, Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) menjalankan peran preventif yang strategis. JPN bertindak memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain guna memastikan pengambilan keputusan publik yang legal, cermat, akuntabel, dan berdasar hukum (lawful, prudent, accountable, and legally sound).
Menurut Jamdatun, tantangan penegakan hukum dewasa ini tidak dapat lagi dilihat secara terpisah antara penegakan hukum pidana, kepentingan keperdataan negara, tata kelola pemerintahan, perlindungan aset publik, dan kepentingan masyarakat.
"Seluruhnya saling berkaitan dalam satu tujuan yang sama, yaitu menghadirkan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan perlindungan terhadap kepentingan publik," tegasnya.
Laju perkembangan teknologi, kecerdasan artifisial (AI), kejahatan lintas negara, aset virtual, transaksi keuangan digital, perlindungan data, hingga sengketa perdagangan lintas yurisdiksi dinilai telah menciptakan persoalan hukum yang kian kompleks.
Menghadapi dinamika tersebut, Jamdatun menekankan bahwa tidak ada satu pun institusi atau negara yang mampu menghadapinya secara mandiri.
Kerja sama internasional dan penglibatan berbagai pemangku kepentingan seperti organisasi profesi hukum, praktisi, serta akademisi merupakan sebuah kebutuhan mutlak. Forum POLA dinilai sangat strategis dalam menjaga standar profesi, membangun budaya integritas, dan menjembatani dinamika praktik hukum dengan pembentukan kebijakan.
Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan RI menawarkan tiga pilar ruang penguatan kerja sama ke depan yaitu, pertama, pengembangan Kapasitas dan Pendidikan Hukum, melalui pertukaran pengetahuan, pelatihan bersama (joint training), serta program edukasi untuk melahirkan generasi praktisi hukum yang kompeten, berintegritas, dan berperspektif internasional.
Kedua penguatan jejaring profesi hukum lintas negara dengan membangun komunikasi yang efektif guna mempermudah pertukaran informasi dan penanganan isu-isu hukum berdimensi lintas yurisdiksi.
Terakhir adalah Komitmen Terhadap Supremasi Hukum (Rule of Law), Integritas, dan Kepercayaan Publik guna mendorong penegakan hukum yang profesional, objektif, serta beretika tinggi demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Mengakhiri sambutannya, Jamdatun R. Narendra Jatna menegaskan keterbukaan Kejaksaan RI untuk terus berkolaborasi dengan komunitas hukum internasional demi mewujudkan hukum sebagai fondasi keadilan, ketertiban, dan perlindungan hak-hak masyarakat.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id