STORY KEJAKSAAN - Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan gagasan “Trisula Hukum Digital” dalam agenda Kuliah Umum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas), yang digelar di Baruga Baharuddin Lopa, Unhas, Makassar, Senin, 26 Agustus 2026.
Gagasan tersebut dihadirkan sebagai kerangka strategis institusi Kejaksaan dalam merespons transformasi penegakan hukum di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), data, dan teknologi digital.
Dalam pelaksanaan kuliah umum tersebut, Kabadiklat Kejaksaan RI didampingi Dekan FH Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., beserta seluruh jajaran Wakil Dekan, para Guru Besar, dan civitas akademika FH Unhas.
Kabadiklat Dr. Harli Siregar dalam paparannya menyampaikan bahwa transformasi digital telah secara fundamental mengubah cara fakta hukum lahir, ditemukan, dan dibuktikan. Fakta hukum kini tidak lagi sebatas dokumen fisik, keterangan saksi, atau benda berwujud, melainkan telah bertransformasi menjadi metadata, rekaman komunikasi, transaksi elektronik, data lokasi, jejak sistem, hingga keluaran algoritma.
Kondisi faktual tersebut menuntut aparat penegak hukum, khususnya institusi Kejaksaan, untuk memiliki penguasaan hukum yang kuat sekaligus pemahaman mendalam terhadap teknologi dan karakter bukti digital.
Untuk menjawab tantangan tersebut, konsep Trisula Hukum Digital dibangun melalui tiga pilar utama yang saling berkesinambungan. Pilar pertama adalah Digital Legal Governance, yang berfokus memastikan seluruh teknologi dan data dikelola secara terintegrasi, aman, transparan, dan akuntabel.
Pilar kedua yakni Digital Law Enforcement, yang bertujuan memperkuat kapasitas penegakan hukum dalam menghadapi kejahatan siber serta metode pembuktian digital. Selanjutnya, pilar ketiga adalah Digital Legal Ethics, yang menjadi batasan moral untuk memastikan pemanfaatan teknologi tetap tunduk pada prinsip legalitas, keadilan, perlindungan hak asasi, pengawasan manusia, dan akuntabilitas publik.
Dalam konteks kecerdasan buatan, Kabadiklat menempatkan AI sebagai Legal Intelligence Support System yang dirancang untuk membantu Jaksa dalam melakukan riset hukum, analisis dokumen, pemetaan alat bukti, penyusunan kronologi, hingga identifikasi pola perkara secara cepat dan akurat.
Namun, tegas Kabadiklat, AI tidak boleh dan tidak akan menggantikan pertimbangan hukum, ruang diskresi keputusan penuntutan, maupun tanggung jawab profesional seorang Jaksa. Teknologi diposisikan secara tegas sebagai instrumen pendukung, sedangkan keputusan hukum mutlak berada dalam kendali manusia.
Transformasi peradilan digital ini sekaligus menuntut penguatan kompetensi Jaksa sebagai T-shaped professional, yakni postur SDM yang memiliki kedalaman keahlian hukum dan penuntutan, yang ditunjang dengan keluasan pemahaman mengenai teknologi, manajemen data, etika, keamanan digital, serta kemampuan berpikir strategis.
Sejalan dengan hal tersebut, Badan Diklat Kejaksaan RI terus diarahkan untuk membangun kurikulum pendidikan dan pelatihan Jaksa yang adaptif terhadap dinamika bukti elektronik, forensik digital, kejahatan siber, AI, serta pembaruan sistem peradilan pidana nasional.
Di hadapan ratusan mahasiswa program Sarjana, Magister, dan Doktor Ilmu Hukum, Kabadiklat Dr. Harli Siregar juga berpesan agar perguruan tinggi tidak hanya memposisikan diri sebagai penonton transformasi digital. Kampus harus mengambil peran sentral sebagai ruang intelektual untuk menguji, mengkritisi, dan mengarahkan laju perkembangan teknologi melalui optik ilmu hukum.
Melalui diskursus Trisula Hukum Digital, institusi Kejaksaan menegaskan pesan bahwa masa depan penegakan hukum bukan semata-mata ditentukan oleh seberapa canggih teknologi yang dimiliki, melainkan oleh seberapa mumpuni aparaturnya dalam mengintegrasikan hukum, teknologi, etika, kompetensi, dan tanggung jawab publik secara harmonis.
“Teknologi memang dapat membantu kita membaca data dan menemukan pola, tetapi keadilan tidak boleh direduksi menjadi sekadar hasil perhitungan algoritma. Di balik setiap data selalu ada manusia, di balik setiap perkara selalu ada hak dan martabat, dan di balik setiap kewenangan mutlak terdapat tanggung jawab yang harus diemban,” pungkas Harli Siregar.
Arahan itu disampaikan Kabadiklat saat membuka Buka Pelatihan Teknis Penerapan Pembaruan Hukum Pidana berdasarkan KUHP dan KUHAP Baru
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id