STORY KEJAKSAAN - Jajaran pejabat di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, mengikuti kegiatan Konsinyering Penyusunan Draf Peraturan Jaksa Agung (PERJA) tentang Administrasi Penanganan Perkara Koneksitas yang dilangsungkan di Tangerang Selatan, Banten pada 28-30 Juli 2026.
Kegiatan ini diharapkan mampu mewujudkan keseragaman administrasi, tata kelola yang transparan, akuntabilitas di setiap tahapan perkara, serta meminimalisir adanya disparitas penanganan perkara koneksitas.
"Kegiatan konsinyering Penyusunan Draf Peraturan Jaksa Agung (PERJA) tentang Administrasi Penanganan Perkara Koneksitas saya nyatakan dibuka," ujar Jampidmil Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho saat secara resmi membuka kegiatan Konsinyering JAM PIDMIL tersebut.
Dalam sambutannya, Jampidmil menjelaskan cara pidana pemeriksaan perkara koneksitas atau peradilan koneksitas merupakan mekanisme yang diterapkan terhadap tindak pidana dimana terdapat penyertaan baik turut serta atau secara bersama-sama yang melibatkan pelaku sipil dan pelaku orang yang berstatus sebagai militer dan salah satu pihak untuduk pada KUHP Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan salah satu pihak lainnya tunduk pada UU Nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer
"Penanganan perkara ini tidak dapat diselesaikan sepihak oleh satu lembaga penegak hukum melainkan harus melibatkan 2 yurisdiksi yang berbeda pengadilan umum dan pengadilan militer yang masing-masing memiliki prosedur, kewenangan, dna ketentuan hukum tersendiri," ujar Jampidmil.
Pada bagian lain, Jampidmil juga menegaskan bahwa dalam KUHAP terbaru Pasal 170 hingga Pasal 172 telah tercantum penegasan dan penguatan terhadap asas Dominus Litis serta asas Single Prosecution System kepada Kejaksaan Republik Indonesia.
Dari Kegiatan konsinyering JAM PIDMIL diharapkan dapat mencapai sasaran utama dan tujuan berupa menyusun Draf Peraturan Jaksa Agung (PERJA) tentang Administrasi Penanganan Perkara Koneksitas, menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap materi serta teknis pengaturan administrasi perkara koneksitas.
Tujuan lainnya adalah memastikan Draf PERJA yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjawab kebutuhan teknis pelaksanaan tugas di lapangan. Serta, menghasilkan draf baku yang siap diajukan ke tahap harmonisasi dan pembahasan regulasi lebih lanjut.
Ditegaskan Jampidmil bahwa penyusunan standar administrasi ini memerlukan masukan dan sinergitas intensif dari pejabat internal maupun eksternal yang kompeten di bidang tugasnya.
Sinergi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, menyempurnakan substansi, serta memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan.
Arahan itu disampaikan Kabadiklat saat membuka Buka Pelatihan Teknis Penerapan Pembaruan Hukum Pidana berdasarkan KUHP dan KUHAP Baru
Baca Selengkapnya
Arahan itu disampaikan Jampidsus saat membuka JAM PIDSUS Gelar Pelatihan Public Speaking And Leadership Competency Enhancement bagi Jajaran Aspidsus dan Kajari Wilayah Sumatera Bagian Utara
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id