STORY KEJAKSAAN - Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus), Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H. secara resmi membuka Rapat Kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Raker Satgas PKH) yang berlangsung di Hotel Golden Tulip Holland Resort, Batu – Malang, Jawa Timur pada 3-5 September 2026.
Raker mengagendakan Evaluasi Kinerja Serta Penyusunan Standard Operating Guideline (SOG) dan Standard Operating Procedure (SOP) SATGAS PKH.
Mengutip keterangan dari Instagram @kejaksaan.ri, Raker Satgas PKH ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mewujudkan kesatuan interpretasi yuridis, standar pelaksanaan, dan tata kelola kelembagaan Satgas PKH yang terpadu, konsisten, dan akuntabel.
Raker ini juga diharapkan dapat mewujudkan satu basis data Satgas PKH yang terintegrasi dan tervalidasi sebagai dasar dalam menetapkan objek, target, tindakan, dan capaian Satgas PKH.
"Tentunya kita berharap pada akhir rangkaian kegiatan ini, forum tidak hanya menghasilkan rancangan dokumen SOG dan SOP tetapi juga menghasilkan kesamaan cara pandang dan kesamaan komitmen dalam menjalankan tugas penertiban kawasan hutan," ujar Sesjampidsus dalam sambutannya.
Forum ini diarahkan untuk menghasilkan satu kerangka kerja yang dapat menjembatani dan menyelaraskan pemahaman yang meliputi aspek kebijakan, interpretasi yuridis, tata kelola kelembagaan, proses operasional, parameter teknis, serta mekanisme pengambilan keputusan.
Dengan demikian, Satgas PKH dapat bekerja secara lebih cepat dan efektif, namun tetap mengedepankan kehati-hatian, kepastian hukum, keadilan, konsistensi, dan akuntabilitas.
"Satukan data, keahlian yang dimiliki masing-masing kementerian/lembaga, sebab keberhasilan Satgas bukanlah keberhasilan satu institusi melainkan keberhasilan negara dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam dan memastikan sebesar-besarnya manfaat bagi masyarakat," ujar Sesjampidsus
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id