STORY KEJAKSAAN - Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Republik Indonesia bersama PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait sinergi hukum yang selama ini sudah terjadi di antara kedua institusi.
Perpanjangan kerja sama ini bertujuan untuk melanjutkan serta memperkuat sinergi hukum yang telah terjalin dengan baik dalam mendukung berbagai kegiatan korporasi serta menjaga akuntabilitas operasional PT PELNI.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha (Jamdatun) Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., bersama Direktur Utama PT PELNI (Persero), Budi Setyawan Wijaya pada Selasa, 11 Agustus 2026 bertempat di Jakarta.
Dalam sambutannya, Jamdatun menyampaikan bahwa Keberhasilan kerjasama antara PT PELNI (Persero) dan Jamdatun tersebut juga tidak terlepas dari terwujudnya komunikasi dan kolaborasi yang baik antara PT PELNI dan Jamdatun yang dijembatani oleh Senior Task Force Bidang Hukum PT PELNI (Persero).
Kegiatan penandatanganan ini turut dihadiri oleh jajaran direksi dan pejabat utama PT PELNI (Persero), antara lain Direktur Armada dan Teknik, Direktur SDM dan Umum, Direktur Usaha Angkutan Barang dan Tol Laut, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, Para Vice President.
Dari pihak Kejaksaan Republik Indonesia, acara dihadiri oleh Sekretaris Jamdatun beserta para Pejabat Eselon II dan III pada Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN.
Arahan itu disampaikan Kabadiklat saat membuka Buka Pelatihan Teknis Penerapan Pembaruan Hukum Pidana berdasarkan KUHP dan KUHAP Baru
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id