STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali bakal menjadi proyek percontohan program perlindungan anak terlantar memperoleh hak administrasi kependudukan yang menjadi salah satu pelaksanaan dari fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Empat Kejaksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah hukum Bali yaitu Kejari Gianyar, Badung, Tabanan, dan Karangasem akan menjadi pilot project pemberian hak administrasi anak terlantar sebagai pintu masuk mendapatkan perlindungan dan layanan dasar dari negara.
Inisiatif itu disampaikan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Prof. Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., sat menghadiri Penyerahan Dokumen Kependudukan bagi Anak Terlantar di Provinsi Bali di Gedung Nari Graha, Jumat, 18 September 2026.
Kegiatan dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum. dan dihadiri Gubernur Bali, Bapak I Wayan Koster, serta undangan terkait.
Menurut Jamdatun, selama ini Kejaksaan lebih dikenal dalam kegiatannya sebagai penyidik, penuntut umum. Namun sebetulnya, Kejaksaan juga turut menjalankan fungsi sebagai Pengacara Negara.
"Bahkan sebenarnya ketentuan dari zaman Belanda pun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pun menyebutkan bahwa ada kewajiban negara untuk melakukan perwalian yang dilakukan oleh Jaksa,” kata Jamdatun.
Menurut Jamdatun, program yang dimulai di Bali tidak berhenti pada penerbitan dokumen kependudukan, tetapi diarahkan untuk membuka akses anak-anak terlantar terhadap berbagai layanan dasar dan kesempatan di masa depan.
“Ini akses buat anak-anak kita semua, modal masa depan bangsa Indonesia. Bukan hanya untuk pendidikan, kesehatan, juga untuk kesempatan bekerja, sekaligus masa depan bangsa Indonesia nanti,” ujarnya.
Lebih jauh, Jamdatun menjelaskan bahwa Bali dipilih sebagai lokasi awal pelaksanaan program yang selanjutnya akan dikembangkan menjadi program nasional bagi seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
“Ini yang pertama. Nanti kita akan tularkan untuk semua provinsi, kabupaten/kota se-Indonesia,” katanya.
Inisiatif Kejaksaan disambut Gubernur Bali Wayan Koster yang menyatakan akan mengoordinasikan pelaksanaannya hingga tingkat desa agar lebih banyak anak terlantar dapat dijangkau.
“Dengan adanya program ini, selama ini ada yang luput dari perhatian kita semua, termasuk saya. Saya baru mendapat pemahaman secara detail dari JAM Datun (Jaksa Agung Muda) dari pengarahannya beliau tadi,” kata Koster.
Pemerintah daerah nantinya akan didorong memperkuat pendataan anak terlantar untuk memperoleh data yang lebih akurat sekaligus menjadi dasar penyusunan program bantuan sosial.
Data sementara yang disampaikan Kajati Bali menyebut ada sekitar 300 ribu anak terlantar yang belum terdaftar/terdokumentasi. Dari data awal tersebut, Pemda akan melakukan pendataan untuk mendapatkan data yang akurat sehingga kemudian bisa diberikan satu kebijakan program bantuan sosial.
KEJATI BALI
Dalam pelaksanaan program kali ini, Kejati Bali menyerahkan Dokumen Pendudukan kepada 110 anak terlantar di 9 kabupaten/kota di Bali termasuk empat wilayah yang akan dijadikan pilot project.
Kajati Bali menekankan bahwa program ini merupakan amanat konstitusi Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 dan didukung Perjanjian Kerja Sama tingkat provinsi yang ditandatangani 30 Juli 2026 dengan Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catata Sipil (Dukcapil), Pengadilan Tinggi Bali, dan Pengadilan Tinggi Agama Bali.
Kejati Bali berkomitmen terus memastikan tidak ada anak yang tertinggal hanya karena tidak memiliki identitas hukum. Setiap anak berhak diakui, dilindungi, dan diberi kesempatan bersinar.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id