STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menghadirkan inovasi dalam bentuk program JAPRI atas Jaksa Percepat Sertifikasi Rumah Ibadah untuk mendorong percepatan penyelesaian legalitas dan sertifikasi tanah rumah ibadah.
Program ini juga menjadi wujud nyata sinergi antara Kejari Bone Bolango, Pemerintah Daerah, instansi pertanahan, Kementerian Agama, serta pihak terkait lainnya dalam mempercepat penyelesaian legalitas rumah ibadah di Kabupaten Bone Bolango.
Program JAPRI tersebut hadir dalam bentuk Pembukaan Sidang Isbat Wakaf Terpadu Kabupaten Bone Bolango Tahun 2026 di Aula Kantor Bupati Bone Bolango pada Jumat, 21 Agustus 2026 yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, S.H., M.H., didampingi Plh. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Monica Rosari Ayu, S.H., serta Jaksa Pengacara Negara dan Staf Datun.
Sidang Itsbat Wakaf Terpadu menjadi salah satu momentum penting dalam mendukung Program JAPRI, khususnya dalam mendorong kepastian hukum dan tertib administrasi terhadap aset wakaf.
“Hari ini kita patut berbangga mampu merealisasikan sejumlah Rumah Ibadah memperoleh sertifikat dari BPN. Hal ini atas komitmen Pemkab Bone Bolangi, Kejaksaan, Kemenag dan BPN ikut serta berpartisipasi membantu Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dalam program pembangunan, hususnya Rumah Ibadah terpelihara dan aman dari upaya penyerobotan oknum mafia tanah,” ujar Kajari Bone Bolango Feddy Hantyo Nugroho dalam sambutannya.
Kepastian hukum atas tanah dan aset rumah ibadah merupakan bagian penting dalam memberikan perlindungan terhadap aset keagamaan serta menjamin keberlanjutan pemanfaatannya bagi masyarakat. Legalitas yang jelas juga menjadi dasar dalam mencegah potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Program JAPRI Kejari Bone Bolango ini memiliki ruang lingkup identifikasi dan inventarisasi tanah serta aset rumah ibadah yang belum memiliki sertifikat atau legalitas yang lengkap, pendampingan dan pertimbangan hukum dalam proses penyelesaian permasalahan administrasi dan legalitas aset, memfasilitasi koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka percepatan proses sertifikasi tanah rumah ibadah.
Ruang lingkup lainnya adalah penguatan perlindungan hukum terhadap aset rumah ibadah agar memiliki status dan dokumen yang jelas, serta mendorong tertib administrasi serta kepastian hukum atas tanah yang digunakan untuk kepentingan keagamaan dan masyarakat.
Melalui JAPRI, Kejaksaan Negeri Bone Bolango berkomitmen mendorong agar tanah rumah ibadah memiliki legalitas yang jelas, status hukum yang pasti, serta perlindungan terhadap aset keagamaan sehingga dapat terus dimanfaatkan dan diwariskan untuk kepentingan masyarakat.
“Kolaborasi ini juga diharapkan menjadi bagian dari upaya bersama dalam mencegah potensi sengketa pertanahan di kemudian hari serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas keagamaan,” ujar Kasi Datun Heriyadi.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id