STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil memulihkan kerugian keuangan negara senilai Rp127.276.655.336,50. dari Perkara Tindak Pidana Korupsi Memalsukan Buku atau Daftar Khusus untuk Pemeriksaan Administrasi dalam Pengadaan Tanah Jalan Tol betung-Tempino Tahun 2024.
Uang bernilai ratusan miliar tersebut diperoleh setelah dilaksanakan mediasi oleh tim Datun Kejari Sumsel terhadap keluarga ahli waris terdakwa H. Abdul Halim Ali selaku Direktur Utama PT SMB.
Penyerahan uang pemulihan kerugian keuangan negara tersebut diungkapkan Wakil Kepala Kejati Sumsel Anton Delianto S.H., M.H., dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Ruang Media Center Kejati Sumsel, pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Musi Banyuasin (Muba) HM Toha Tohet SH, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sumsel Agus, serta Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Aka Kurniawan.
Kajati menjelaskan, langkah mediasi dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Subtitusi No:SK-11/L.6/Gp.2/04/2026 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentang Penunjukan Jaksa Pengacara Negara untuk melaksanakan Negosiasi No: PRIN-747/L.6/Gp.2/04/2026.
Berbekal surat tersebut, Tim Bidang Datun Kejati Sumsel melakukan mediasi terhadap keluarga Ahli Waris Almarhum H. Abdul Halim Ali selaku Direktur Utama PT SMB terkait pemulihan kerugian keuangan negara senilai Rp127.276.655.336,50.
"Setelah dilakukan mediasi dengan Ahli Waris, didapatkan kesepakatan bahwa PT SMB telah menyatakan setuju untuk membayar kerugian keuangan negara tersebut dengan cara bertahap," ujar Wakil Kajati Sumsel.
Dalam kesepatan tersebut, pembayaran kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut dilaksanakan secara bertahap diawal tahap pertama berupa penyerahan uang senilai Rp10,5 miliar.
Sisa kewajiban pembayaran disepakati akan diselesaikan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan PT Sentosa Mulia Bahagia dalam jangka waktu paling lama 12 bulan, terhitung sejak tanggal dilakukannya pembayaran tahap pertama, dengan kewajiban melakukan pembayaran pada setiap hari kerja terakhir dalam setiap bulan sampai dengan seluruh kewajiban pembayaran dipenuhi.
"Setiap tahapan pembayaran atas sisa kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan dengan nilai paling sedikit sebesar Rp9.690.000.000," ujar Wakil Kajati Sumsel.
Diketahui nilai kerugian negara dalam perkara yang menyeret PT SMB mengacu pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan tertanggal 17 November 2025.
Kerugian negara timbul akibat penggunaan tanah negara tanpa izin, tidak dibayarkannya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta keuntungan yang diperoleh perusahaan dari aktivitas perkebunan tanpa perizinan yang sah.
Menurut Wakil Kajati Sumsel, seluruh uang hasil pemulihan kerugian keuangan negara dari PT SMB akan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin dengan mekanisme yang sah sesuai dengan ketentuan.
Keberhasilan pemulihan kerugian keuangan negara ini, ujar Kajati merupakan komitmen Kejaksaan yang tidak hanya berorientasi pada penindakan perkara tetapi juga mengutamakan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara agar kerugian yang ditimbulkan dapat segera dikembalikan.
Kejati Sumsel
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id