STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi antara PT Pelindo (Persero) Cabang Tanjungbalai Karimun dan PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) atau Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Karimun yang ditandai dengan penyerahan hasil kesepakatan mediasi berupa pembayaran sebesar Rp1.970.832.230.
Penyerahan kesepakatan hasil mediasi Jaksa Pengacara Negara (PJN) Kejari Karimun dalam menyelesaikan permasalahan secara nonlitigasi ini dilakukan antara General Manager PT Pelindo (Persero) Cabang Tanjungbalai Karimun Joni Hutama kepada Direktur Utama PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) Liza Bharliyantie Hilsya di Aula Gedung Kejari Karimun, pada Senin, 22 Juni 2026.
Turut menyaksikan penyerahan kesepakatan mediasi itu adalah Bupati Karimun Iskandarsyah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Denny Wicaksono, Asisten Datun Kejati Kepulauan Riau, Fauzal, Kepala Inspektorat Karimun.
"Alhamdulillah, pada bulan Juni ini, kewajiban sebesar Rp1,9 miliar lebih dari PT Pelindo kepada BUP telah diselesaikan," ujar Kajari.
Diketahui, kedua badan usaha terlibat dalam sengketa perdata terkait kerja sama bagi hasil pengelolaan ship to ship (STS) dan labuh jangkar periode 2009-2014. Sengketa ini akhirnya dapat diselesaikan secara kooperatif melalui jalur non-litigasi.
Kajari Karimun dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada kedua badan usaha atas komitmen dan iktikad baiknya selama proses mediasi berlangsung. Ditambahkannya, Kejari Karimun melalui Jaksa Pengacara negara menempuh upaya penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi sebagai bentuk penegakan hukum yang mengedepankan asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum.
Keberhasilan penyelesaian kewajiban pembayaran tersebut, ujar Kajari, membuktikan pentingnya komunikasi yang baik, sinergi antarlembaga, serta pendampingan hukum yang profesional dalam menyelesaikan permasalahan secara efektif tanpa harus menempuh proses litigasi.
"Dan ini yang paling penting, sekarang hubungan privat antara Pelindo dan BUP sudah selesai, sudah clear, dan bersih dari permasalahan hukum," ujar Kajari.
Sementara itu Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah yang turut hadir dan menyaksikan langsung prosesi penyerahan dana tersebut, menyambut baik keberhasilan mediasi ini. Beliau menegaskan bahwa penyelesaian yang damai sangat krusial untuk mendukung stabilitas iklim investasi di sektor kepelabuhanan.
"Uang yang didapatkan melalui BUP ini akan kami pergunakan dengan sebaik- baiknya, terutama untuk peningkatan fasilitas umum yang diprioritaskan pada pelabuhan-pelabuhan di daerah kita. Pada akhirnya, manfaatnya kita kembalikan lagi ke masyarakat," kata Ing. H. Iskandarsyah mengutip laman karimunkab.go.id.
Menanggapi sengketa yang sempat berlarut-larut sejak 2014, Bupati Karimun menambahkan kejadian ini menjadi pembelajaran berharga mengenai pentingnya kesabaran, penyelarasan regulasi, serta kejelasan metode penghitungan di antara instansi pemerintah. Momentum penyelesaian ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Pelindo dan BUP Karimun di masa depan, termasuk dalam mendukung rencana pengembangan pelabuhan internasional dan kemajuan perekonomian Kabupaten Karimun.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id