STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) telah memeriksa puluhan saksi terkait penyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang Tahun Anggaran 2025.
Para saksi yang dimintai keterangan oleh para penyidik tersebut di antaranya mantan Kepala Dishub Kota Palembang, para camat, lurah, hingga anggota DPRD. Selain para pejabat, penyidik juga memeriksa saksi mulai dari penyedia barang dan jasa, pelaksana pekerjaan, hingga pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan lampu jalan.
"Saat ini sudah 69 saksi kami periksa termasuk delapan anggota DPRP Palembang," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, M. Ali Akbar, S.H., M.H., dalam keterangan pers di Kantor Kejari Palembang, Rabu, 5 Agustus 2026.
Menurut Kajari, pemeriksaan perkara yang dilakukan tim penyidik tidak hanya dilakukan melalui permintaan keterangan saksi dan penyitaan dokumen. Kejari Palembang juga melibatkan ahli teknik mekanikal elektrikal untuk memeriksa kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
Pemeriksaan dilakukan terhadap 2.934 titik pekerjaan lampu jalan serta 129 kotak panel. Pengecekan tersebut bertujuan mencocokkan spesifikasi, volume, dan kualitas pekerjaan dengan ketentuan dalam kontrak.
Dari catatan Kejari Palembang terdapat 43 lokasi pekerjaan yang menjadi objek penyidikan. Jumlah tersebut terdiri dari beberapa paket pekerjaan yang masing-masing tersebar di enam lokasi, 11 lokasi, 14 lokasi, delapan lokasi, dan empat lokasi.
Selain pemeriksaan saksi, tim penyidik Kejari Palembang juga telah menggeledah dua lokasi sebagai bagian dari rangkaian penyidikan pada Senin (29/6/2026). Dua lokasi itu adalah Kantor Dishub Kota Palembang serta sebuah rumah di kawasan OPI Jakabaring, Palembang.
Dalam proses penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan lampu jalan tersebut.
Kajari memastikan tim penyidik masih terus mendalami proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga kesesuaian hasil proyek dengan kontrak. Pemeriksaan juga diarahkan guna mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam setiap tahapan kegiatan pemeliharaan lampu jalan. Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang diperlukan guna menilai proses pengadaan dan pelaksanaan kontrak berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Terkait perkiraan kerugian keuangan negara dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Kajari menegaskan tim saat ini masih melakukan pemeriksaan fisik dan analisis dokumen yang akan menentukan pihak-pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban.
Selain itu, Kajari juga menegaskan tim penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Namun kajari memastikan tersangka dalam waktu dekat bisa segera ditetapkan setelah dikantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
"Sesuai dengan KUHAP baru kita harus benar-benar berhati-hati dalam menetapkan tersangka supaya nanti kjita menjaga hak asasi manusia supaya nanti tidak ada yang dikriminalisasi," ujar Kajari menjelaskan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id