STORY KEJAKSAAN – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu mengamankan buronan berinisial S yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di rumah orang tua terpidana yang berlokasi di Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu.
Terpidana S yang berusia 30 tahun merupakan buronan yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian dalam perkara perzinahan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hulu melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Rokan Hulu Vegi Fernandez, menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Nomor 649/Pid.B/2025/PN Prp tertanggal 1 April 2026.
Dalam putusan perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), PN Pasir Pengaraian menjatuh vonis berupa pidana penjara selama 4 bulan kepada Terpidana S.
Pengamanan terhadap Terpidana S dilakukan setelah penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO Kejari Rohul. Penetapan ini dikarenakan Terpidana S sempat menghilang setelah dilakukan pemanggilan secara patut
Usai ditetapkan sebagai DPO, Tim Intelijen Kejari Rokan Hulu segera berkoordinasi untuk memantau sekaligus mencari keberadaan Terpidana S.
Setelah memperoleh informasi akurat terkait keberadaanya, Tim Intelijen Kejari Rohul segera bergerak ke lokasi yang disasar dan mengamankan terpidana S tanpa perlawanan.
Dengan pengamanan Terpidana S, Kasi Intel Kejari Rokan Hulu mengimbau Kasi Intelijen menegaskan, Kejari Rokan Hulu menegaskan akan terus melakukan pencarian terhadap para buronan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.
"Setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan," ujar Kasi Intel, Vegi Fernandez.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id