STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan saksi untuk meminta keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
Pada proses pemeriksaan yang digelar Selasa 22 September 2026, Tim Penyidik JAM PIDSUS memeriksa lima orang saksi yang memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya.
Kelima orang saksi tersebut sebagian besar berasal dari pihak Yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hadir pula saksi dari pihak swasta dan pengelola SPPG.
"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya.
Saksi-saksi yang berasal dari yayasan diketahui berjumlah tiga orang masing-masing berinisial MO dari Yayasan GUI,
ES dari Yayasan BBK, dan TS dari Yayasan BMS.
Sementara dari pelaksana MBG di lapangan, penyidik JAM PIDSUS memeriksa seorang saksi dari SPPG di Kabupaten Karawang berinisial DQ.
Saksi terakhir yang diminta keterangan dalam perkara itu berasal dari PT NGS berinisial GW.
Para penyidik dalam melaksanakan tugas penyidikan dan pemeriksaan saksi selalu menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Selain pemeriksaan saksi, proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN juga sudah menggelar kegiatan penyitaan aset-aset diduga milik para tersangka. Penyitaan itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.
Dalam proses penyitaan tersebut, penyidik telah mengantongi dan menetapkan Persetujuan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri terhadap seluruh barang bukti/aset tersebut.
"Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran Uang Pengganti dalam penanganan perkara a quo," jelas Kapuspenkum.
Dalam penyitaan kali ini, tim penyidik menyita sejumlah kendaraan roda empat, uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, serta sejumlah barang mewah seperti perhiasan dan batu mulia.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id