STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menegaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan PT HWR ditempatkan dalam koridor hukum. Penegasan ini sekaligus menjawab munculnya pemberitaan mengenai sisi personal keluarga EL alias Ci’ Gin yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tim Penyidik Kejati Sulut memastikan proses penanganan perkara PT HWR akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut, Irvan Bilaleya, S.H., dalam keterangannya dikutip dari Instagram Resmi Kejati Sulut, Senin, 21 September 2026.
Irvan menegaskan bahwa proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi PT HWR tetap berjalan. Tim Penyidik dipastikan akan menguji setiap fakta melalui mekanisme hukum.
Pada akhirnya pembuktian di persidanganlah yang menentukan apakah seseorang terbukti bersalah atau tidak,” tegas Irvan.
Diketahui, penetapan EL sebagai tersangka pada 15 September 2026 dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, bukan berdasarkan opini maupun tekanan publik.
Penyidik telah memeriksa saksi, ahli, serta mendalami fakta persidangan, termasuk dugaan aktivitas pertambangan di dalam wilayah konsesi PT HWR.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sekitar Rp3,206 miliar, emas 84 gram, serta peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan
Penetapan tersangka dilakukan dari pendalaman dugaan aktivitas pertambangan dan dampaknya, termasuk perhitungan kerugian lingkungan yang disebut mencapai lebih dari Rp11 miliar.
Terkait akibat dugaan perbuatan EL terhadap kekayaan alam Sulut, aspek tersebut menjadi bagian penting yang harus diungkap secara hukum. Kekayaan alam yang seharusnya dikelola sesuai ketentuan tidak boleh dieksploitasi dengan cara yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan maupun kerugian bagi negara.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, EL tidak ditahan di rumah tahanan negara dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya dan saat ini dikenakan tahanan kota.
Penyidikan perkara PT HWR masih terus dikembangkan, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id