STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung pada Senin, 21 September 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan resminya mengungkapkan Penyidik JAM PIDSUS pada pemeriksaan kali hanya meminta keterangan dari satu orang saksi.
"Adapun saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yakni APBN dari BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) XX Lampung tahun 2013-2016," ujar Kapuspenkum.
Pemeriksaan saksi APBN, ungkap Kapuspenkum, dilakukan oleh Penyidik JAM PIDSUS untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Dalam menyidik perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh PT PSMI, Kapuspenkum memastikan, seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Diketahui PT INHUTANI V Lampung mendapatkan izin usaha pengelolaan Kawasan Hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Seluas 55.157 Hektare (Ha) yang termasuk dalam kategori Hutan Produksi.
Sejak Tahun 2007, PT PSMI secara melawan hukum telah melakukan pengelolaan lahan milik PT INHUTANI V di Kabupaten Way Kanan dengan cara pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membangun perkebunan tebu seluas 32.375 Ha.
Selanjutnya pada tahun 2013, Direksi PT. PSMI melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan pola kerja sama kemitraan dengan PT Inhutani V (Persero) pada Register 44, 46 dan 42 dengan tujuan untuk pembangunan hutan tanaman dan tanaman tumpang sari yang memberlakukan perjanjian berlaku surut sejak tahun 2013 dan tanpa izin Kementerian Kehutanan dalam pengelolaan kawasan hutan.
Dalam perjalanannya, PT PSMI membuka kawasan hutan dan menguasai lahan serta membangun perkebunan tebu bersama-sama dengan PT Inhutani V (Persero) secara melawan hukum telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id