STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo dalam tiga hari terakhir menetapkan dua orang tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2023-2026. Salah satu tersangka merupakan mantan ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024 dan saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Ponorogo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, S.H., M.H., dalam keterangan pers pada Selasa, 4 Agustus 2026, menyampaikan tim penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial FSR selaku Kepala Bagian Keuangan DPRD Ponorogo dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Terhadap FSR dilakkan penahanan 20 hari ke depan di rutan kelas II B Ponorogo," ujar Kajari.
Menurut Kajari, Tersangka FSR diduga berperan dalam mencari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang akan diminta membuat penilaian terhadap tunjangan perumahan DPRD.
"Setelah mendapatkan KJPP melakukan survei, FS diduga mengarahkan nilai hasil kajian tersebut yang mana diubah sehingga nilai tunjangan yang didapatkan menajdi lebih tinggi dari hasil penilaian KJPP," ujar Kajari.
Dua hari setelah penetapan FS, tim penyidik Kejari Ponorogo kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara tersebut. Tim penyidik menetapkan Tersangka berinisial S selaku Ketua DPRD periode 2019-2024 dan kini menjabat sebagai anggota DPRD Ponorogo periode 2024-2029.
Berdasarkan serangkaian proses penyidikan yang didukung oleh alat bukti, penyidik menemukan fakta hukum terkait peran para tersangka dalam mengatur besaran tunjangan perumahan DPRD Ponorogo.
Dalam perkara ini, tersangka S diduga memerintahkan FSR untuk mengubah hasil kajian terkait tunjangan perumahan yang telah disiapkan oleh KJPP.
Perubahan kajian dilakukan agar nominal tunjangan yang diterima anggota DPRD menjadi lebih besar dari perhitungan awal KJPP. Dengan hasil kajian yang telah diubah tersebut kemudian dituangkan ke dalam Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 111 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo sebagai dasar pembayaran.
Berdasarkan temuan BPK Tahun 2022, disimpulkan adanya ketidakwajaran dalam pemberian tunjangan perumahan DPRD Ponorogo. Hingga saat ini, auditor menghitung kerugian negara mencapai Rp3,6 miliar dan proses perhitungan lanjutan masih terus berjalan.
Selain melakukan penetapan tersangka, Kajari Ponorogo bersama Kasi Intelijen, Kasubsi I Intelijen, Kasubsi Pidum dan Jaksa Fungsional Kejari Ponorogo dalam Konferensi Pers Kamis, 6 Agustus 2026 mengungkapkan tim penyidik telah melakukan penyitaan uang senilai Rp 748 juta dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, penyidik kejari Ponorogo menetapkan para tersangka diduga melanggar Kesatu Pasal 603 jo. pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), dan ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo. UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kedua Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), dan ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo. pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Hingga saat ini masih terus dilakukan proses perhitungan dan penyidikan masih terus berjalan," ujar Kajari Ponorogo.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id