STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan pemancar Siaran Luar Negeri berupa Antena Rotable Log Periodic pada Kantor Pusat Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) yang berlokasi di Cimanggis Kota Depok Tahun Anggaran 2021.
Dalam keterangan yang dikutip dari instagram resmi Kejari Depok, Tim Penyidik Kejari Depok menetapkan Saudara S selaku Kepala Bidang Informasi Teknologi Direktorat Teknologi dan Media Baru LPP-RRI Periode 2019-2021 pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Tersangka S dalam perkara ini berperan selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa LPPRRI, dalam kegiatan pengadaan pemancar Siaran Luar Negeri berupa Antena Rotable Log Periodic pada Kantor Pusat LPP Radio Republik Indonesia yang berlokasi di Cimanggis Kota Depok Tahun Anggaran 2021.
Sebelumnya, Tim Penyidik telah menetapkan 2 orang Tersangka masing-masing yaitu Tersangka W selaku PPK dan Tersangka M selaku Direktur PT CPM / Penyedia Barang dan Jasa. Keduanya telah menjalani penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Rutan Kelas I Depok Kec. Cilodong Kota Depok Jawa Barat selama 20 hari ke depan.
Dari hasil penyidikan diketahui perkara bermula pada November 2021 saat Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa LPP RRI melakukan penunjukan langsung terhadap PT Chantika Putri Mandiri untuk mengerjakan proyek pengadaan Antena Rotable Log Periodic. Padahal, perusahaan tersebut sebelumnya telah mengikuti proses tender pada Juli 2021 dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kualifikasi.
Meski tak memenuhi persyaratan, Tersangka W selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk PT CPM sebagai penyedia barang dan jasa pada 8 November 2021. Usai penunjukan, W bersama Direktur PT CPM menandatangani kontrak pengadaan dengan nilai Rp26.397.800.000 dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender.
Dalam pelaksanaan pekerjaan, Tim Penyidik menemukan fakta bahwa pembayaran proyek telah dilakukan 100 persen padahal progres pekerjaan di lapangan baru mencapai 1,79 persen. Selain itu, penyidik juga menduga adanya mark up anggaran serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Tersangka W diduga mengarahkan spesifikasi teknis kepada merek tertentu, menyetujui pembayaran yang tidak sesuai dengan progres pekerjaan, menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.
"Juga diduga menerima suap atau gratifikasi terkait proyek," ungkap Kepala Seksi Intelijen, B.D. Hatmoko yang turut dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, Dr. Mohammad Ihsan Pasamula, S.H., M.H. dalam keterangan pers yang disampaikan pada Rabu, 22 Juli 2026.
Para Tersangka disangkakan melanggar Primiair: Pasal 603 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c KUHP.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id