STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel kembali menggencarkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi pada program-program strategis nasional khususnya dalam tata kelola Sekolah Rakyat. Bekerja sama dengan Dinas Sosial Provinsi Sulsel , Kejati Sulsel menyelenggarakan Kampanye Anti Korupsi di Kabupaten Barru, pada Senin, 28 September 2026.
Kegiatan edukasi hukum yang mengusung semangat "Kelola Amanah" ini dihadiri para pengelola Sekolah Rakyat terintegrasi dengan berasal dari dua wilayah yaitu Kabupaten Barru dan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).
"Perlu ada pemahaman komprehensif terhadap Sekolah Rakyat. Ini merupakan salah satu program nasional yang manfaatnya sangat luar biasa bagi masyarakat di daerah," ujar Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Barru, Jamaluddin, mewakili Bupati Barru yang mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini.
Jamaluddin turut membagikan pengalaman emosionalnya saat ditunjuk sebagai tim gugus tugas percepatan pembangunan Sekolah Rakyat. Ia mengaku pernah turun langsung mencari calon siswa dan sangat mengetahui kondisi memprihatinkan dari anak-anak keluarga prasejahtera yang direkrut ke dalam program ini.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulsel, Abd Malik Faisal menilai kegiatan ini merupakan alarm peringatan sekaligus mitigasi yang sangat vital bagi para pengelola Sekolah Rakyat di lapangan.
"Kegiatan ini sudah kami sampaikan laporannya kepada Bapak Menteri Sosial, Wakil Menteri Sosial, hingga Sekjen Kemensos. Ini merupakan inisiatif pertama yang dilakukan di seluruh Indonesia, bekerja sama dengan Kejaksaan untuk penguatan antikorupsi," ungkap Abd Malik Faisal yang berharap pelaksanaan program Sekolah Rakyat dikelola dengan integritas tinggi tanpa adanya pelanggaran dalam aspek pengelolaan keuangan.
Dalam sesi pemaparan materi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, hadir mengupas tuntas celah rawan dan pencegahan korupsi pengelolaan Sekolah Rakyat. Ia menegaskan bahwa Sekolah Rakyat adalah gagasan mulia dari Presiden Prabowo yang bertujuan mengangkat derajat keluarga miskin serta memfasilitasi kebangkitan wong cilik.
Soetarmi merincikan berbagai modus korupsi dan penyalahgunaan keuangan yang wajib diwaspadai, mulai dari mark-up anggaran, pengadaan fiktif, modus memecah paket pengadaan, hingga manipulasi data belanja siswa. Ia pun mengingatkan landasan hukum dan ancaman pidana korupsi yang kini telah diatur tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.
Untuk mencegah terjadinya penyelewengan, Soetarmi mengimbau para pengelola Sekolah Rakyat untuk melakukan penegakan transparansi total, penggunaan transaksi nontunai untuk setiap kegiatan, pemisahan fungsi pengadaan, hingga kewajiban verifikasi fisik secara berkala di lapangan.
"Sekolah Rakyat bukan hanya membangun sarana pendidikan, tetapi membangun masa depan anak-anak bangsa," tegas Soetarmi seraya mengingatkan bahwa setiap alokasi anggaran harus bermanfaat kepada peserta didik tanpa ada potongan fiktif.
"Kelola anggaran secara transparan, laksanakan pengadaan secara fair, pastikan barang dan pekerjaan sesuai kontrak, serta pertanggung-jawabkan setiap rupiah secara benar," pesan Soetarmi menutup paparannya.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id