STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Bidangb Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menahan tersangka berinisial II terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan perjalanan dinas di Kantor Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III Tahun Anggaran 2022-2023 pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 7 Oktober 2026 menyampaikan tersangka II, yang diketahui menjabat sebagai Kepala BP2P Sulawesi III sejak 2 Maret 2022, ditahan setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang kuat.
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: TAP 29/P.4/Fd.2/01/2026 yang diterbitkan sebelumnya pada 29 Januari 2026.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Douglas Pamino Nainggolan memaparkan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah memanipulasi Anggaran Perjalanan Dinas selama periode Oktober 2022 hingga Juli 2023.
"Tersangka diduga kuat menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) fiktif. Modusnya dengan menambahkan jumlah hari perjalanan dinas, serta memasukkan nama-nama pegawai ke dalam SPT padahal pegawai tersebut sama sekali tidak melakukan perjalanan dinas," beber Douglas Pamino Nainggolan.
Akibat perbuatan manipulatif yang dilakukan Tersangka II, negara dalam hal ini pihak BP2P Sulawesi III diperkirakan mengalami kerugian keuangan hingga mencapai Rp 516.595.000.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, Aspidsus menyampaikan pasal-pasal yang disangkakan kepada tersangka. Perbuatan Tersangka diduga melanggar Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, juga dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b undang-undang yang sama Jo Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dipastikan kondisi kesehatannya berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Tim Dokter Kejati Sulsel, Tersangka II ditetapkan menjalani penahanan di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print-135/P.4.5/Fd.2/10/2026.
Tersangka akan menjalani penahanan di LAPAS Kelas I Makassar dengan masa penahanan tahap pertama berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 6 Oktober hingga 25 Oktober 2026.
"Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan jajaran Tim Penyidik akan terus bekerja secara profesional, menjaga integritas dan akuntabilitas, serta memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Douglas Pamino Nainggolani menutup keterangannya.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id