STORY KEJAKSAAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara melalui penyetoran uang rampasan hasil tindak pidana ke kas negara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, Darwin Burhansyah, S.H., M.H., dalam keterangan persnya, Senin, 10 Agustus 2026 menyampaikan Kejari Tanjung Perak telah menyetorkan uang rampasan senilai Rp4.907.261.329 yang berasal dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait judi online.
"Uang ini merupakan hasil daripada keterkaitan modus dalam tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal perjudian online. Jadi ini merupakan uang hasil dari tindak pidana perjudian," kata Kajari.
Penyetoran uang rampasan ke kas negara tersebut merupakan pelaksanaan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPH-TPPU/2025 tanggal 14 Oktober 2025 berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Ditressiber Polda Jatim tertanggal 30 Juli 2025 dan surat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tanggal 3 Juni 2026.
Diungkapkan Kajari bahwa beberapa rekening dijadikan modus TPPU dengan perjudian online melalui website S.M.A. Situs tersebut diketahui menawarkan taruhan sepak bola dan permainan lainnya, serta menyatakan diri sebagai agen terpercaya sejak 2008.
Dalam pengungkapan perkara ini, aparat penegak hukum menyeret dua nama tersangka yakni Sutikno yang telah selesai diadili dan dijatuhi pidana pada 2025. Sementara satu tersangka lainnya yang diketahui bernama Yurry saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kejari Tanjung Priok
Langkah penyetoran uang rampasan negara ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa aset hasil tindak pidana dapat dipulihkan dan dikembalikan kepada negara, sekaligus menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Melalui keberhasilan penyetoran uang rampasan tersebut, Kejari Tanjung Perak berkomitmen untuk terus mengoptimalkan penegakan hukum, pemulihan aset, serta menjaga dan mengamankan keuangan negara demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan tambahan barang bukti Rp4,9 miliar tersebut, total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah disetorkan Kejari Tanjung Perak sepanjang 2026 mencapai Rp8.864.756.557.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id