STORY KEJAKSAAN - Upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menghadirkan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas I Kejaksaan Negeri Bandar Lampung tak lama lagi bakal segera terwujud. Rencana ini dimulai dengan peletakan batu pertama pembangunan Rupbasan yang terletak di Jl. M. Noor, Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung pada Rabu, 16 September 2026
Peletakan baru pertama pembangunan Rupbasan tersebut dilakukan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Lampung Tjakra Suyana Eka Putra, S.H., M.H., dan diikuti Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana bersama jajaran Forum Kooordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandar Lampung
Turut hadir para Asisten Kejati Lampung, Koordinator, dan Kepala Bagian Tata Usaha.
Wakajati Lampung dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembangunan Rupbasan merupakan langkah penting dalam mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum, khususnya dalam menjaga dan mengelola benda sitaan negara secara aman, tertib, dan akuntabel.
"Pembangunan sarana ini juga menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga aset negara agar dapat dikelola dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Wakajati Lampung.
Pembangunan Rupbasan sejalan dengan Program Kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, khususnya dalam peran Kejaksaan menjaga aset negara serta mendukung pembangunan dan ketertiban umum masyarakat.
Melalui pembangunan sarana dan prasarana yang memadai, Kejaksaan Tinggi Lampung terus berupaya memperkuat pelaksanaan tugas secara profesional, berintegritas, dan akuntabel guna mendukung penegakan hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Sementara itu Wali Kota Eva Dwiana berharap pembangunan Gedung Rupbasan dapat berjalan lancar dan cepat sehingga dapat menampung serta menjaga barang sitaan yang ada di Kota Bandar Lampung.
Pembangunan ini juga menjadi bagian dari penguatan sinergi antara Pemerintah Kota Bandar Lampung, Kejaksaan, dan Forkopimda.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id