STORY KEJAKAAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT Bumi Arta Sedayu (BAS) periode 2021–2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., dalam Konferensi Pers pada Kamis, 10 September 2026 mengungkapkan kedua tersangka itu adalah inisial BMY selaku Consumer Loan Unit Head Non Subsidized pada Bank Himbara KC Karawang periode 2022–2025 dan AA selaku Deputy Branch Manager Business pada periode 2022–2023.
Dengan penetapan BMY dan AA, jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi tujuh orang.
Sebelumnya, Kejari Karawang telah menetapkan lima orang tersangka dari PT BAS yaitu inisial VY, HJ, OH, dan HH. Satu tersangka lainnya adalah mantan pegawai bank Himbara KC Karawang berinisial DPP.
Berdasarkan hasil penyidikan, BMY dan AA diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses persetujuan KPR serta diduga menerima sejumlah uang yang berkaitan dengan proses tersebut. BMY diduga menerima uang sebesar Rp73 juta, sedangkan AA diduga menerima sekitar Rp20 juta.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung sejak 10 September 2026 hingga 30 September 2026, untuk kepentingan penyidikan.
Tim Penyidik Kejari Karawang akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain serta melakukan asset tracing terhadap harta kekayaan para tersangka maupun pihak lain yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana.
Kejari Karawang menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id