STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan RI, khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha (Datun), kembali menorehkan capaian positif. Kali ini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim melalui Bidang Datun berhasil melaksanakan bantuan hukum nonlitigasi dalam rangka pengamanan dan pemulihan tanah aset milik Pemerintah Kota Surabaya yang berada di Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.
Keberhasilan tersebut dibuktikan dengan penyerahan sertipikat hak atas tanah oleh Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur Muhammad Naim, S.SiT., M.H. kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Dr. Abdul Qohar A.F., S.H., M.H., untuk selanjutnya diserahkan kepada Wali Kota Surabaya Dr. Eri Cahyadi, S.T., M.T.
Penyerahan yang berlangsung di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Jatim pada Selasa, 8 September 2026 tersebut turut disaksikan oleh Wakajati Jatim bersama jajaran pejabat utama, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), para pejabat Pemerintah Kota Surabaya, serta Kepala Kantor Pertanahan Surabaya 1, Surabaya 2, dan Gresik.
Aset yang dipulihkan meliputi kawasan vital yakni Taman Hutan Raya seluas 70.437 meter persegi (m2), Puskesmas Kelurahan Jeruk seluasa 3.727 m2, dan dua areal tanah waduk Jeruk masing-masing seluas 12.384 m2 dan 10.384 m2.
Dengan total luas mencapai 96,932 hektare, nilai aset-aset tersebut diperkirakan mencapai Rp124.068.970.000 atau Rp124,06 miliar.
Mengutip keterangan Kejati Jatim di laman resminya diketahui aset tersebut sebelumnya telah tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA) Kota Surabaya. Namun sempat muncul klaim kepemilikan dan gugatan dari beberapa pihak yang menyatakan area tersebut beririsan dengan tanah warga.
Kajati Jatim menyampaikan keberhasilan ini tidak semata-mata berbicara mengenai nilai ekonomis tanah, melainkan ada kepentingan publik yang jauh lebih besar di dalamnya.
Sebagai bentuk apresiasi, Wali Kota Surabaya memberikan penghargaan khusus kepada Kajati Jatim, Asisten Datun, Koordinator Datun, tiga Kepala Seksi pada Bidang Datun, serta empat Jaksa Pengacara Negara.
Penghargaan ini diberikan atas kinerja luar biasa yang dilaksanakan dengan integritas, profesionalisme, dan dedikasi tinggi.
Keberhasilan pelaksanaan bantuan hukum nonlitigasi ini menjadi pemantik sekaligus blueprint dalam pengamanan aset negara di Jawa Timur.
Kejati Jatim berkomitmen untuk terus bersinergi mengawal aset pemerintah daerah demi kemanfaatan masyarakat yang optimal.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id