STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan seorang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H., dalam keterangan resminya menjelaskan pemeriksaan pada Kamis, 10 September 2026 itu untuk untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Adapun saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya berinisial TF selaku Dewan Komisaris INHUTANI V periode 2012-2020.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," ujar Kapuspenkum dalam keterangan itu.
Diketahui Kejati Lampung pada 25 Februari 2026 menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung.
Proses penyidikan ini tersebut sudah berjalan selama satu bulan lebih sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor PRIN-01/L8/Fd.2/01/2026 tanggal 05 Januari 2026.
Dalam serangkaian tindakan Penyidikan yang sudah berjalan tersebut, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 59 orang saksi di antaranya, 8 orang dari PT Inhutani V, 13 orang dari PT PSMI, Pemerintah Daerah dan Provinsi sebanyak 14 orang dan dari Kelompok Tani sebanyak 24 orang. Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Ahli sebanyak 3 orang.
Tim Penyidik Kejati Lampung sebelumnya juga telah melaksanakan kegiatan penggeledahan di sejumlah titik baik di wilayah Lampung maupun di luar Wilayah Lampung, yaitu di Wilayah DKI Jakarta serta Jawa Barat.
Dalam perkembangannya, PT PSMI telah mengirimkan surat kepada Kejati Lampung Perihal Permohonan Penyelesaian Permasalahan Hukum. Selanjutnya perusahaan pada 10 Februari 2026 telah menyetorkan sebagian uang titipan Pengganti Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp100 miliar. yang telah disetorkan melalui Rekening Pemerintah Lainnya atau (RPL) Kejaksaan Tinggi Lampung.
Pada awal September 2026, penyidikan perkara perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung tersebut resmi diambil alih penyidik JAM PIDSUS.
Perkara yang sebelumnya ditangani penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tersebut diambil alih berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 14 Juli 2026 jo. Nomor: Prin-119a/F.2/ Fd.2/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id