STORY KEJAKSAAN - Tim Sembilan, yaitu para penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang khusus menangani perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tersangka FA, kembali melakukan tindakan pemeriksaan saksi pada Selasa, 8 September 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan Tim Sembilan pada pemeriksaan kali ini menghadirkan tiga orang yang dimintai keterangannya seputar perkara dugaan TPPU yang menyeret Tersangka FA.
Kejaksaan Agung
Proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Menurut Kapuspenkum, proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Kejaksaan Agung
Dari keterangan resmi yang dikeluarkan Puspenkum Kejagung, pemeriksaan terakhir kali dilakukan pada 21 Agustus 2026 saat Tim Sembilan memeriksa 3 dari 10 orang saksi yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Terhadap saksi-saksi yang tidak memenuhi panggilan, Tim Penyidik akan kembali melakukan pemanggilan ulang.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id