STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan empat orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Provinsi Gorontalo Tahun 2024 dalam kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Sumatera Utara dan Aceh pada Jumat 21 Agustus 2026.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Gorontalo, Rafid Muhith Humolungo dalam penjelasannya kepada media setempat menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah inisial FS selaku Ketua KONI Provinsi Gorontalo, AP Selaku Sekretaris Umum KONI Provinsi Gorontalo, MAH selaku rekananan CV. Niyamal dan MAM Selaku Rekanan CV. Rahmah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat menggunakan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dari hasil penyidikan diketahui KOMI Provinsi Gorontalo mendapat dana hibah pada tahun 2024 berdasarkan Surat Kep Gubernur Gorontalo No.63/11/1/2024 tanggal 30 Januari 2024 Tentang Penetapan Penerimaan Hibah Berupa Uang Kepada Badan dan Lembaga Yang Bersumber dari Beban Anggaran dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, KONI Provinsi Gorontalo menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo yang dilakukan dalam 3 tahapan yaitu Tahap I tanggal 12 Februari 2024 sebesar Rp.13.826.641.000, Tahap II pada tanggal 23 Agustus 2024 sebesar Rp.5.104.700.000, serta Tahap III tanggal 3 Desember 2024 sebesar Rp.6.733.659.000.
Dana hibah pada Tahap III sebesar Rp3.933.659.000 berasal dari APBD Tahun 2025 dan dari APBD Perubahan sebesar Rp2,8 miliar.
Total keseluruhan dana hibah yang diberikan kepada KONI Provinsi Gorontalo tersebut mencapai Rp25,665 miliar yang ditransfer ke rekening Bank Sulutgo No.Rek : 003021101365510 An. KONI Provinsi Gorontalo.
Dari total anggaran hibah tersebut, KONI mengalokasikan dana untuk kegiatan operasional dan bantuan dana pembinaan olahraga kurang lebih sebesar Rp8,9 miliar. Penggunaan dana lainnya adalah untuk persiapan, pelaksanaan dan pasca pelaksanaan kegiatan PON XXI Aceh Sumut yakni sebesar Rp.16.650.608.297.
Dana tersebut dialokasikan untuk pengadaan barang dan jasa, peralatan dan perlengkapan atlit dan pelatih, konsumsi atlit, makanan tambahan (extra fooding) atlit, akomodasi atlit, dan bantuan ke Vabang Olahraga (Cabor) untuk pelaksanaan tryout persiapan PON.
Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan pengurus KONI dengan alasan mendesak melaksanakan pengadaan barang dan jasa bertentangan dengan pedoman pengadaan barang dan jasa KONI.
Demikian pula dengan bantuan ke Cabor diduga tidak diterima seutuhnya sesuai dana yang dialokasikan.
Kejati Gorontalo
Dari total dana hibah yang mencapai sekitar Rp25 miliar, Tim Penyidik Pidsus Kejati Gorontalo menduga terdapat penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan. Dugaan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2.322.919.275.
Berdasarkan hasil penyidikan, tim Penyidik Pidsus Kejati Gorontalo menduga adanya aliran dana kepada empat orang tersangka dengan nilai masing-masing mencapai ratusan juta rupiah.
Tersangka FS selaku Ketua KONI Provinsi Gorontalo diduga menerima aliran dana sbesar Rp885.74 juta, Tersangka AP selaku Sekretaruis Umum KONI Gorontalo sebesar Rp474,125 juta, Tersangka MAH Selaku CV. NIYAMAL diduga menerima dana sebesar Rp704.434.275, dan Tersangka MAM selaku CV. RAHMAH menerima dana sebesar Rp254,12 juta.
Tim Penyidik Pidsus Kejati Gorontalo memutuskan keempat tersangka menjalani penahanan di Lapas Gorontalo selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan dan pengembangan perkara.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id