STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020 pada Selasa, 8 September 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa tim penyidik JAM PIDSUS memeriksa empat orang saksi yang hadir memenuhi panggilan untuk dimintai keterangannya.
Keempat orang saksi itu seluruhnya berasal dari PT CNI dengan dua diantaranya merupakan petinggi perusahaan pada tahun yang berbeda. Dua saksi itu adalah inisial DR selaku Direksi PT CNI dari tahun 2024 sampai sekarang dan Pemegang Saham perusahaan berinisial DS yang pernah menjadi direktur pada tahun 2017.
Selain dua orang petinggi perusahaan, penyidik JAM PIDSUS juga meminta keterangan dari dua orang pegawai PT CNI masing-masing berinisial ASS dan S.
Kapuspenkum menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi oleh Penyidik JAM PIDSUS tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Kejaksaan Agung
Sebelumnya, Tim Penyidik JAM PIDSUS melaporkan telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara senilai Rp401.653.737.469,69 terkait dengan penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Nikel Tahun 2017-2020.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM PIDSUS Kejagung, Saiful Bahri Siregar dalam keterangan persnya pada Senin, 31 Agustus 2026 menyampaikan bahwa uang tersebut sudah dititipkan pada di Bank Mandiri pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Menurut Saiful Bahri, Tim Penyidik JAM PIDSUS telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan dalam rangka mengonstruksikan penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola nikel tahun 2017-2020.
Rangkaian penyidikan itu berupa pemeriksaan terhadap 116 orang saksi dan 3 orang ahli, penyitaan terhadap 143 dokumen dan telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri. Penyidik JAM PIDSUS juga telah menggelar kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi di Provinsi Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta dan Sulawesi Selatan.
Perkara ini bermula dari temuan fakta adanya perusahaan pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi bernama PT CNI yang belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tetapi telah memiliki rekomendasi ekspor pada tahun 2017-2019.
PT CNI bersama-sama dengan pihak Penyelenggara Negara diduga melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7% untuk memenuhi syarat ekspor.
"Pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah melakukan ekspor nikel secara ilegal sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara," jelas Saiful Bahri.
Akibat perbuatan tersebut, Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI memperkirakan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id