STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020 pada Rabu 9 September 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, penyidik Kejagung memanggil empat orang saksi yang hadir memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan.
Keempat orang saksi tersebut seluruhnya diperiksa selaku karyawan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain tiga karyawan, salah satu saksi yang diminta keterangan itu menjabat sebagai direktur dari perusahaan pelat merah.
Adapun tiga karyawan BUMN yang diperiksa sebagai saksi adalah inisial DS, karyawan dari BUMN di Kendari berinisial H, serta seorang pegawai BUMN di Palu berinisial A.
Satu saksi terakhir adalah seorang pegawai perusahaan pelat merah yang menjabat sebagai direktur sebuah BUMN dengan inisial DA.
Kapuspenkum menegaskan pemeriksaan para saksi oleh Penyidik tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," tegas Kapuspenkum.
Sebelumnya, Tim Penyidik JAM PIDSUS melaporkan telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara senilai Rp401.653.737.469,69 terkait dengan penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Nikel Tahun 2017-2020.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM PIDSUS Kejagung, Saiful Bahri Siregar dalam keterangan persnya pada Senin, 31 Agustus 2026 menyampaikan bahwa uang tersebut sudah dititipkan pada di Bank Mandiri pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Menurut Saiful Bahri, Tim Penyidik JAM PIDSUS telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan dalam rangka mengonstruksikan penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola nikel tahun 2017-2020.
Rangkaian penyidikan itu berupa pemeriksaan terhadap 116 orang saksi dan 3 orang ahli, penyitaan terhadap 143 dokumen dan telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri. Penyidik JAM PIDSUS juga telah menggelar kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi di Provinsi Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta dan Sulawesi Selatan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id