STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggelar Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) dan Penandatanganan Pakta Integritas dalam rangka Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap Proyek Strategis Aceh (PSA) pada Dinas Kesehatan Aceh Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung pada Jumat, 11 September 2026.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Kejati Aceh dalam mendukung kelancaran pembangunan strategis di Aceh agar dapat terlaksana secara tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn., menegaskan bahwa pembangunan strategis di daerah bukan sekadar proyek fisik, melainkan merupakan amanah rakyat, sarana peningkatan kesejahteraan, sekaligus fondasi bagi masa depan Aceh.
“Pembangunan ini harus berjalan secara tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran dan tanpa halangan maupun hambatan dalam pelaksanaannya,” tegas Kajati Aceh.
Kajati Aceh menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan untuk turut menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang diwujudkan melalui kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).
PPS merupakan serangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terencana dan terarah untuk mencegah serta menghadapi berbagai upaya yang dapat merugikan kepentingan pembangunan, ketertiban umum, dan kepastian hukum. Tujuan utamanya adalah memastikan setiap proyek strategis dapat diselesaikan secara tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.
Kajati Aceh juga mengingatkan bahwa Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dapat berasal dari internal maupun eksternal instansi, baik yang berkaitan dengan personel, materiil dan aset, maupun hambatan birokratis. Seluruh potensi tersebut perlu diantisipasi agar tidak menghambat pelaksanaan pembangunan maupun menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
Berdasarkan permohonan dari Dinas Kesehatan Aceh terdapat dua kegiatan memenuhi kriteria Proyek Strategis Aceh (PSA) pada Tahun Anggaran 2026 dan akan mendapatkan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dari Kejati Aceh.
Kedua program itu adalah Lanjutan pembangunan RSRR dr. Yulidin Away Tapaktuan di Kabupaten Aceh Selatan dan Lanjutan Pembangunan RSRR Cut Nyak Dhien Meulaboh di Kabupaten Aceh Barat.
Kajati Aceh menegaskan bahwa Kejati siap melaksanakan PPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan PPS memiliki jangka waktu satu tahun dan dapat diperpanjang kembali.
Namun diingatkan bahwa pelaksanaan PPS dapat dihentikan apabila ditemukan indikasi tindak pidana, pihak pemohon tidak kooperatif dalam memberikan data dan informasi, atau terdapat kondisi pelaksanaan PPS tidak lagi memungkinkan.
Selain itu, Kejati Aceh menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Daerah, badan pelaksana, dan seluruh pihak terkait. Kerja sama harus dilakukan secara terbuka, transparan, serta saling mendukung guna menyelesaikan berbagai hambatan melalui musyawarah dan kepatuhan terhadap hukum.
Kajati Aceh juga mengingatkan bahwa PPS memiliki batasan kewenangan. Kejaksaan tidak masuk ke ranah teknis pekerjaan maupun pengelolaan keuangan proyek.
Kejaksaan berperan mengawal proses dan kondusivitas sedangkan tanggung jawab keuangan tetap berada pada instansi dan pelaksana proyek.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id