STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang Panjang pada Senin, 14 September 2026.
Program tersebut mengalokasikan anggaran dari APBD Kota Padang Panjang pada Tahun Anggaran 2024 dengan nilai Rp1.669.970.078,81.
“Penyidik telah memperoleh alat bukti yang sah terkait tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud, dengan melakukan pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, penyitaan beberapa dokumen yang kemudian berdasarkan hal tersebut penyidik berkeyakinan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangpanjang Adhy Setyo Prabowo dalam konferensi pers, Senin, 14 September 2026.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah WK selaku Kepala Dinas PUPR Kota Padangpanjang, FA selaku Direktur CV Nafia Konsulting yang merupakan konsultan pengawas, dan HG selaku Direktur CV Saguri Indarh Karya yang merupakan rekanan penyedia.
Dengan penetapan status tersebut, Tim Penyidik Pidsus Kejari Padangpanjang menetapkan melakukan penahanan di terhadap tersangka WK dan FA di Rutan Kelas II B Padang Panjang untuk kepentingan proses penyidikan.
Sementara tersangka HG belum dapat menjalani penahanan karena yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan pemeriksaan.
Kasi Pidsus Kejari Padangpanjang menambahkan, tim penyidik akan kembali melakukan pemanggilan terhadap Tersangka HG untuk menjalani pemeriksaan.
“Jika dua kali panggilan tidak dipenuhi, kami akan melakukan upaya penjemputan paksa,” ujar Kasi Pidsus, Muhammad Al Asyhari
Diungkapkan Kajari yang didampingi Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Muhammad Al Asyhari dan Kasi Intelijen M Abby Habibullah, penyidikan perkara ini dimulai pada 6 Juli 2026 dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padangpanjang Nomor: Print-01/L.3.16/Fd.2/07/2026.
Penanganan perkara tindak pidana korupsi ini bermula pada dugaan nilai pekerjaan sebesar Rp 1.669.970.078,81 yang bersumber dari APBD Kota Padangpanjang Tahun Anggaran 2024. Dari hasil pemeriksaan diduga program ini terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp300 juta.
Hasil penyelidikan, tim penyidik menemukan nilai pekerjaan program tersebut tidak sesuai dengan kondisi fisik pekerjaan yang terpasang. Kondisi tersebut menjadi indikasi adanya penyimpangan dalam pekerjaan tersebut.
Ditegaskan Kajari, pihaknya memastikan proses hukum terhadap perkara ini terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejari Padang Panjang juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id