STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, dalam keterangan resminya menyampaikan TIm Penyidik JAM PISUS memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan perkara yang ditanganinya tersebut.
Adapun kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya berasal dari pihak-pihak yang pernah melakukan pemeriksaan terhadap PT CNI.
Saksi yang diperiksa selaku Pemeriksa PT CNI itu adalah inisial LOMS yang melakukan pemeriksaan pada tahun 2017. Serta, saksi berinisial D selaku Pemeriksa PT CNI tahun 2018.
KEJAKSAAN AGUNG
Ditegaskan Kapuspenkum, proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Perkara ini bermula dari temuan fakta adanya perusahaan pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi bernama PT CNI yang belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tetapi telah memiliki rekomendasi ekspor pada tahun 2017-2019.
PT CNI bersama-sama dengan pihak Penyelenggara Negara diduga melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7% untuk memenuhi syarat ekspor.
"Pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah melakukan ekspor nikel secara ilegal sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara," jelas Saiful Bahri.
Akibat perbuatan tersebut, Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI memperkirakan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id