STORY KEJAKSAAN - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI (Kejagung), Anang Supriatna, mengungkapkan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melaksanakan kegiatan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung.
Menurut Kapuspenkum, kegiatan penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik JAM PIDSUS berupa pemeriksaan terhadap 4 orang saksi terkait yang dilaksanakan pada Senin, 14 September 2026.
"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum dalam keterangan tertulisnya.
Kapuspenkum mengungkapkan, Tim Penyidik JAM PIDSUS telah memeriksa keempat orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangan.
Seluruh saksi yang diperiksa merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berasal dari dua institusi berbeda. Para saksi itu adalah inisial SM selaku Peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan KSW selaku Ketua Tim Kelompok Riset.
Kapuspenkum memastikan proses penyidikan dalam perkara perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS, Saiful Bahri Siregar menyampaikan tim penyidik JAM PIDSUS telah mengambil alih penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 14 Juli 2026 jo. Nomor: Prin-119a/F.2/ Fd.2/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026.
Dalam perkembangannya, Tim Penyidik JAM PIDSUS juga telah menerima penyerahan secara sukarela PT PSMI berupa uang sebesar Rp1.003.184.000.000 dan USD 166.000 terkait perkara tersebut.
Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik, Penyidik menitipkan uang tersebut di Himpunan Bank Negara (Himbara) yaitu Bank BSI pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id