STORY KEJAKSAAN - Tim Sembilan Kejaksaan Agung RI (Kejagung) memastikan penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan Tersangka FA, DR, dan NH telah memasuki tahap finalisasi berkas perkara.
Penegasan tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Dr Rudi Margono dalam konferensi pers usai Rakor Koordinasi (Rakor) Tim bersama Kepala Kortas Tipidkor Mabes Polri, Irjen (Pol) Totok Suharyanto, Ketua Komjak RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., Jampidsus beserta jajaran, perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa, 15 September 2026.
"Mudah-mudahan dengan secepatnya penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum dalam waktu segera," ujar Jamwas
Dijelaskan Jamwas, penanganan perkara sebelum pelimpahan ke pengadilan nantinya akan dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Jamwas, Tim Sembilan bersama pihak yang hadir dalam Rakor menyepakati bahwa sangkaan dari perkara yang ditangani akan menggunakan sangkaan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dan TPPU dengan Tersangka FA, DR, dan NH.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, pihak-pihak yang hadir dalam Rakor menyetujui agar perkara yang ditangani Tim Sembilan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganannya.
Tersangka FA dalam perkara ini diduga melakukan TPPU dengan tindak pidana asal pemerasan dalam kasus PT Jiwasraya dan PT Asabri.
Selama proses penyidikan, Tim Penyidik telah menyita kurang lebih 38 objek aset berupa tanah dan/atau bangunan yang ditaksir bernilai Rp846 miliar. Nilai tersebut diluar dari barang bukti yang disita oleh Kortas Tipidkor berupa uang dalam bentuk valuta asing dan emas dari penggeledahan rumah di Sentul, Jawa Barat.
Di samping aset tersebut, penyidik juga telah menyita 27 lembar saham perusahaan serta dokumen yang berasal dari Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya sebanyak 1.140 lembar.
Selain terkait pelimpahan perkara ke penuntut umum, Jamwas juga mengungkapkan Rakor menghasilkan beberapa kesimpulan terkait penanganan perkara Tersangka FA, DR, dan NH. Kesimpulan pertama adalah Tim Sembilan dalam proses penanganan perkara telah bersinergi dan berkoordinasi dengan tim Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya, serta telah meminta kepada KPKK untuk melakukan koordinasi dan supervisi.
Tim Sembilan juga telah dimonitoring oleh Komjak RI sebagai pemenuhan akuntabilitas informasi publik.
Kesimpulan kedua adalah penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan secara profesional dengan tetap memegang asas praduga tak bersalah serta penanganan perkara yang dilaksanakan secara objektif dan terukur sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
KEJAKSAAN AGUNG
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id