STORY KEJAKSAAN - Penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi dengan Tersangka FA tak lama lagi bakal masuk persidangan.
Kepastian itu diperoleh setelah Tim Penyidik Kejaksaan Agung yang disebut Tim Sembilan telah melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap FA kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Jumat, 18 September 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pelaksanaan penyerahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara diserahkan oleh penyidik dan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum pada hari Rabu 16 September 2026 yang lalu.
Adapun Tersangka FA dkk diduga melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 607 Ayat (1) huruf a, b dan c jo. Pasal 20 jo. Pasal 126 atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Paskapenyerahan Tahap II ini, Kapuspenkum menjelaskan bahwa Penuntut Umum akan menyelesaikan administrasi penyusunan surat dakwaan dalam jangka waktu 20 hari ke depan.
Selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memasuki tahap persidangan.
Seluruh materi pokok perkara, pembuktian aset, dan barang bukti tersebut nantinya akan dibuka secara transparan dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
Sementara terkait tempat penahanan Tersangka FA paskapenyerahan Tahap II, hal tersebut kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Penuntut Umum.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id