STORY KEJAKSAAN - Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017-2025 tak lama lagi bakal segera masuk meja hijau.
Kepastian itu diperoleh setelah Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti terhadap SDT alias Aseng dkk kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) pada Kamis, 17 September 2026.
Pusat Keterangan Hukum (Puspenkum) Kejagung dalam keterangan tertulisnya menyampaikan Tim Penyidik JAM PIDSUS menyerahkan 5 orang tersangka perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IPU PT QSS kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
Kelima orang tersangka itu adalah SDT selaku Komisaris sekaligus Beneficial Owner PT QSS, Tersangka YA selaku Komisaris PT QSS, Tersangka AP selaku Direktur PT QSS.
Dua tersangka lainnya adalah Tersangka IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU, serta Tersangka HFSD selaku Penyelenggara Negara yang menjabat Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
KEJAKSAAN AGUNG
Pada bagian lain, Kapuspenkum juga mengungkapkan Tim Penyidik JAM PIDSUS telah melakukan penyitaan dan pemasangan tanda sita terhadap sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara tersebut..
Aset yang disita berupa 9 Tug Boat, 7 Kapal Tongkang, 1 unit Lamborghini, 1 unit Fortuner VRZ, 1 unit Toyota Camry, 46 unit Dump Truck, 10 unit Excavator, 2 unit Bulldozer, 3 unit kendaraan operasional pertambangan Triton, 4 bidang tanah beserta bangunan di Pontianak, serta 2 bidang tanah kosong di Pontianak.
ungkap Kapuspenkum.
Penyitaan dan penilaian aset tersebut dilakukan dalam rangka penyelamatan aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana oleh Tersangka SDT alias Aseng dkk dan pihak-pihak terkait, dengan nilai sementara aset yang telah dilakukan penilaian sebesar Rp350 miliar.
Adapun kasus posisi yang melibatkan SDT alias Aseng dkk bermula saat penyidik mengetahui PT QSS tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP secara melawan hukum dengan menggunakan dokumen PT QSS sejak tahun 2017.
Padahal diketahui kegiatan itu dilakukan tanpa didahului due diligence yang sah dan menggunakan data yang tidak benar, serta tidak melakukan kegiatan pertambangan di wilayah IUP PT QSS.
Hasil penyidikan menemukan bahwa penjualan bauksit tersebut dilakukan pada tahun 2020-2024 dengan menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa verifikasi sebagaimana mestinya dan dilakukan dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara.
Selain itu, PT QSS tidak memiliki smelter sebagai salah satu persyaratan dalam perizinan ekspor.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI Nomor PE.03.03/SR/S-720/D6/02/2026 tanggal 11 September 2026, perbuatan SDT alias Aseng dkk dan pihak-pihak terkait tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.093.489.527.715,86.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id