STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 pada Rabu, 16 September 2026.
Dalam salah satu kegiatan penyidikan itu, Penyidik JAM PIDSUS memeriksa dua orang dari pihak yayasan IFSR di mana salah satu tersangka dalam perkara tata kelola MBG di BGN menyeret seorang petinggi dari yayasan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan AgunG RI (Kejagung), Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya menyampatkan dua orang saksi dari Yayasan IFSR yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya adalan inisial PS dan AS.
Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa satu orang saksi dari yayasan berbeda berinisial J. Yang bersangkutan hadir selaku pihak dari Yayasan PRL.
Tak hanya dari pihak yayasan yang menjadi mitra MBG, Kejagung juga kembali memeriksa seorang staf dari BGN. Staf yang diminta keterangan itu adalah inisial NS.
"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum.
Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG di BGN ini, Kapuspenkum memastikan seluruh kegiatan penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Para penyidik JAM PIDSUS dalam memeriksa saksi juga selalu menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Diketahui Tim Penyidik JAM PIDSUS menetapkan satu orang tersangka berinisial GHS selaku pihak swasta terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN Tahun 2025-2026 pada 18 Juni 2026 lalu.
Dari hasil penyidikan diketahui Tersangka GHS diminta Tersangka DH selaku Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan MBG. Tak hanya itu, DH secara melawan hukum juga memberikan akses untuk memperoleh titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada yayasan yang dimiliki GHS.
Setelah yayasan milik GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur.
Titik dapur yang dimiliki oleh yayasan tersebut diajukan dengan menggunakan dokumen yang tidak sebenarnya, sehingga titik lokasinya berbeda dengan lokasi yang dimiliki oleh pihak yang berminat ingin membangun dapur.
Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG, Penyidik JAM PIDSUS mengungkapkan GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik dalam mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada DH, yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada GHS agar menjadi Mitra MBG.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id