STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan para saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 pada Selasa, 15 September 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI (Kejagung), Anang Supriatna, menjelaskan Tim Penyidik JAM PIDSUS pada pemeriksaan kali ini menghadirkan dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan.
Saksi pertama yang dihadirkan adalah seorang Wiraswasta/Organisasi KAMMI berinisial KNR. Sedangkan saksi kedua yang diminta keterangan merupakan Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikelola Yayasan AMP berinisial AS.
Kapuspenkum menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN ini, Kapuspenkum memastikan seluruh kegiatan penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Para penyidik JAM PIDSUS dalam memeriksa saksi juga selalu menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Seperti diketahui, kasus korupsi tata kelola MBG di BGN telah menyeret sejumlah nama sebagai tersangka. Perkara ini bermula dari penahanan 3 mantan pimpinan BGN sebagai tersangka masing-masing inisial DH selaku kepala BGN, SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku Wakil Ketua BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Kejagung kemudian menetapkan sejumlah tersangka baru dalam perkara tersebut seperti AYS selaku pihak swasta, YAT selaku komisaris vendor motor listrik, GHS selaku Pengendali Yayasan Mitra SPPG, dan terakhir LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.
Satu tersangka lainya berasal dari kalangan militer berinisial Kolonel CPL BU dan perkaranya telah dilimpahkan dari peenyidik JAM PIDSUS kepada penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id