STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap seorang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020 pada Selasa 15 September 2026.
Seperti pemeriksaan kemarin, penyidik JAM PIDSUS kali ini juga memeriksa seorang saksi selaku pemeriksa PT CNI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI (Kejagung), Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu inisial H.
Saksi H diperiksa Penyidik JAM PIDSUS selaku Pemeriksa PT CNI tahun 2018.
Sehari sebelumnya, Penyidik JAM PIDSUS juga telah memeriksa dua orang saksi yang dimintai keterangannya selaku pemeriksa PT CNI pada tahun yang berbeda.
Kedua saksi itu adalah LOMS selaku pemeriksa PT CNI tahun 2017 dan D yang menjadi pemeriksa perusahaan yang sama pada tahun 2018.
Kapuspenkum menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi H oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020 ini, Kapuspenkum memastikan seluruh kegiatan penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Sebelumnya, Tim Penyidik JAM PIDSUS melaporkan telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara senilai Rp401.653.737.469,69 terkait dengan penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Nikel Tahun 2017-2020.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM PIDSUS Kejagung, Saiful Bahri Siregar dalam keterangan persnya pada Senin, 31 Agustus 2026 menyampaikan bahwa uang tersebut sudah dititipkan pada di Bank Mandiri pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Menurut Saiful Bahri, Tim Penyidik JAM PIDSUS telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan dalam rangka mengonstruksikan penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola nikel tahun 2017-2020.
Rangkaian penyidikan itu berupa pemeriksaan terhadap 116 orang saksi dan 3 orang ahli, penyitaan terhadap 143 dokumen dan telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri. Penyidik JAM PIDSUS juga telah menggelar kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi di Provinsi Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta dan Sulawesi Selatan.
Perkara ini bermula dari temuan fakta adanya perusahaan pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi bernama PT CNI yang belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tetapi telah memiliki rekomendasi ekspor pada tahun 2017-2019.
PT CNI bersama-sama dengan pihak Penyelenggara Negara diduga melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7% untuk memenuhi syarat ekspor.
"Pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah melakukan ekspor nikel secara ilegal sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara," jelas Saiful Bahri.
Akibat perbuatan tersebut, Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI memperkirakan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id